LAPORAN : JEFRI – DELI SERDANG
Maraknya bangunan liar tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) marak di Kecamatan Delitua, Pancur Batu dan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, bukti nyata program yang dilakukan DPRD Deli Serdang telah dikangkangi sejumlah pengembang bangunan tanpa memikirkan dampak dan efek yang timbul. Mulusnya pembangunan tersebut diduga karena terindikasi adanya KKN antara pihak Developer dan instansi terkait. Hal ini hendaknya menjadi perhatian Bupati Deli Serdang, Drs H Amri Tambunan menanggapi program DPRD Deli Serdang yang menyikapi persoalan bangunan yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang No.14 tahun 2006 tentang Izin Mendirikan Bangunan. Program wakil rakyat ini merupakan sikap yang tepat untuk dilakukan karena selain menjadikan dampak positif, juga akan memberikan kontribusi aktif bagi pembangunan daerah sehingga Kabupaten Deli Serdang bisa lebih maju.
Seperti halnya bangunan liar tanpa IMB yang merupakan bangunan perluasan gedung pabrik cangkir di Kecamatan Delitua. Perluasan bangunan pabrik cangkir ini sudah berlangsung beberapa bulan lalu, namun hingga kini tidak ada tindakan dari pihak berwenang. Kalau hal ini dibiarkan terus, kemungkinan bangunan tanpa IMB akan bertambah karena pihak pemilik bangunan beranggapan untuk mendirikan suatu bangunan bisa tanpa IMB.
Sama halnya dengan pembangunan salah satu perumahan yang berada di Desa Sudirejo, Kecamatan Namorambe. Puluhan unit rumah-rumah yang sudah berdiri di Desa tersebut juga diduga tidak memiliki IMB. Sangat disayangkan, meski pelaksanaan pembangunan perumahan tersebut sudah berjalan berbulan-bulan, namun tidak pernah ada tindakan dari pihak Kecamatan dan Kabupaten.
Selain itu, bangunan ruko yang sebelumnya telah dilakukan penyetopan oleh Satpo PP Deli Serdang dan pihak Kecamatan Pancur Batu hingga kini masih berlanjut pembangunannya.
Dikabarkan, sejumlah oknum DPRD Deli Serdang dan Sumut ikut mem-backingi bangunan liar tersebut. Akibatnya, jalannya bangunan tanpa adanya tindakan menimbulkan dampak bagi warga sekitar dan pengguna jalan. Dimana, setiap hari hujan saluran air bangunan mewah di Jalan Jamin Ginting Desa Baru, Pancur Batu itu tidak dapat menampung debit air hingga mengakibatkan banjir di sepanjang jalan.
“Udah gak heran lagi, setiap hari hujan daerah ini terus digenangi air bahkan lumpur yang terbawa dari lahan bangunan itu. Gimana lagi, kalau pun dilapor gak mungkin ditindak pihak Kecamatan. Kan bos bangunan ini sering gabung sama Camat disini,” jelas Tarsim Keloko (37) warga sekitar saat ditemui wartawan Sabtu (21/7) sekira pukul 14.00 wib.
Oleh karena itu, tidak heran kalau pihak pengembang bisa seenaknya saja menjalankan pekerjaannya karena diduga sudah ada kongkalikong dengan pihak yang berkompeten.
Tidak adanya tindakan dari pihak instansi berwenang ini timbul kecurigaan kalau dalam pelaksanaan pembangunan perumahan ini, pihak pengembang sudah terlebih dahulu “menjinakkan” pihak berwenang dengan sesuatu imbalan. Sebab, tidak mungkin pihak berwenang tidak mengetahui ada atau tidaknya izinan bangunan tersebut karena hingga di tingkat Desa bahkan Dusun ada aparat pemerintah yang bisa mengawasi. Bebasnya Developer mendirikan bangunan tanpa IMB dapat diperkirakan sudah berapa besar kerugian negara akibat tidak masuk ke kas Pemkab Deli Serdang.