LANGKAT – SUMBER
Produksi air mineral merek AXOGY yang berada di Dusun Tanjung Putri, Desa Namu Ukur Utara, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat yang terduga tanpa ijin produsen dan disinyalir tidak memiliki syarat formal pendirian industri produksi menuai reaksi sejumlah elemen masyarakat.
Hal tersebut mendapat respon dan tangapan dari Ketua Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia(LMR-RI) Wilayah I Sumbagut, NAD, Sumbar, Riau dan Batam, Amin Sari kepada wartawan, Senin (23/11) saat berada di depan kantor DPRD Langkat.
“Dengan adanya pemberitaan di sejumlah media cetak terkait adanya dugaan produksi air mineral merek AXOGY di Dusun Tanjung Putri, Desa Namu Ukur Utara terduga tanpa ijin produsen dan disinyalir tidak memiliki syarat formal pendirian industri produksi tentunya perlu dilakukan lidik dan penyelidikan,” katanya.
“Instansi terkait perlu melakukan pemeriksaan perizinan produksi air mineral merek AXOGY yang disinyalir tidak mengantungi kelengkapan perijinan. Apalagi produksi air mineral merek AXOGY itu telah banyak beredar dan dikonsumsi untuk kebutuhan masyarakat luas perlunya juga dilakukan pemeriksaan pada pihak balai POM dan Dinkes terkait,” kata Amin Sari.
Dikatakannya, lisensi yang dimiliki pihak pengelola AXOGY apakah cabang dalam perpanjangan dari Pusat (Jakarta) dan permasalahan mendirikan pabrik pada syarat formalnya selama menjalankankan industri itu perlu diusut apakah mereka memiliki izin produksinya yang terdaftar pada daftar industri, juga pihak Badan POM harus dilakukan kroscek oleh instansi terklait, ungkapnya.
Selain itu juga tentang mencetak stiker merek Axogy dalam kemasan botol isi ulang yang diproduksi pabrik pengelolahan air mineral AXOGY itu perlu dilakukan penyelidikan. Sebab kuat dugaan produk cetak stiker pada galon botol tersebut tanpa izin dari pabrik yang ada di pusat dan disinyalir menciplak merek pabrik pengelolahan ari mineral AXOGY yang ada di pusat.
“Pihak terkait juga perlu melakukan ketegasan dan mengambil tidakan dalam melakukan pemeriksaan pada kelengkapan NPWP, SIUP, TDP, IUI, HO, IMB, SIPA, SNI dan MD sebagai kewajiban dalam peruntukan industri air minum kemasan botol untuk pendirian CV atau PT sesuai spesifikasi produksi yang kini telah menuai kecurigaan, pungkas Amin Sari.
- AMAL