SUMUTBERITA.COM, Karo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo menghimbau secara tegas agar seluruh masyarakat Kabupaten Karo menggunakan masker apabila harus ke luar rumah. Hal ini guna mencegah penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Mulai hari Senin 6 April 2020, seluruh masyarakat Karo harus menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah. Ini sesuai anjuran Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO,” tutur Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH kepada sejumlah wartawan di halaman kantor Bupati Karo, Senin (6/4/2020).
Ia menjelaskan, pemerintah tidak mengharuskan masyarakat untuk memakai masker bedah atau masker N-95. Masyarakat bisa menggunakan masker kain agar bisa digunakan berulang-ulang setelah dicuci bersih.
Menurutnya, masker bedah dan masker N-95 diutamakan untuk petugas medis. “Masyarakat bisa gunakan masker kain. Saat ini sudah banyak masker buatan UMKM atau buatan rumah tangga. Masyarakat bisa membeli langsung,” himbaunya.
Meski demikian, ia menyebut bahwa Pemkab Karo bersama pihak kecamatan dan pemerintahan desa, sedang membahas upaya pengadaan masker kain yang sesuai standar dari Dinas Kesehatan untuk diberikan kepada masyarakat.
“Saya sudah membahas bersama beberapa OPD, Camat dan kepala desa. Kita bisa prioritaskan APBD dan Dana Desa (DD) soal pengadaan masker. Mungkin dalam waktu dekat sebagian sudah ada. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat dapat merasa lebih tenang,” imbuhnya.
Sementara, Kepala Dinas PMD Karo Abel Tarawai Tarigan menyebut, penggunaan DD untuk pengadaan masker kain bagi masyarakat desa, dapat dilakukan. “Boleh saja. Hanya dalam pedoman pengadaannya, harus tetap mengacu dalam pengadaan barang dan jasa,” jelas Abel, Selasa (7/4/2020).
Ia mengaku, saat ini pihaknya masih menunggu proses penyusunan RKPDes dan APBDes. “Jika ada kepala desa yang mengajukan untuk pengadaan masker kain tersebut, kita akan berupaya merealisasikannya secepat mungkin,” tutup Abel.
- PARDI SIMALANGO