DAIRI, SUMUTBERITA.com – Simon Manalu (70) seorang pria lanjut usia (lansia) warga Lau Pakpak, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, diamankan oleh personel Sat Reskrim Polres Dairi usai menganiaya adik kandungnya, Abdi Darma Manalu (54) dengan sebilah parang.
Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Jumat 12 April 2024 lalu sekira pukul 22.30 WIB malam. Ia menyebut, pelaku telah diamankan pihaknya tak lama setelah kejadian tersebut.
Ia mengungkap, insiden ini berawal saat Abdi pulang dari salah satu warung tuak dalam kondisi mabuk. Setibanya di depan rumah Simon yang tak lain abang kandungnya, Abdi menggedor pintu rumah tersebut sembari memanggil abangnya.
“Dari pengakuan pelaku, karena malam itu ia sudah tidur di kamarnya, ia tak membuka pintu rumah tersebut. Mungkin karena kesal, Abdi tiba-tiba meninju pintu rumah. Ini membuat Simon terkejut dan langsung beranjak dari tempat tidur ke ruang tamu untuk membuka pintu rumah,” jelas Agus.
Saat pintu dibuka, Simon mendapati Abdi dalam kondisi mabuk tuak. Abdi saat itu menantang Simon. Merasa dirinya akan diserang oleh Abdi, Simon lantas mengambil sebilah parang yang terbungkus dari dalam sarung yang terletak di lantai rumahnya.
Melihat abangnya sudah memegang parang, Abdi langsung keluar menuju halaman rumah. Konflik pun terjadi usai Simon mengejar adiknya ke halaman. Simon mencoba mengayunkan parang tersebut ke wajah Abdi. Namun berhasil dielakkan oleh Abdi.
Simon kemudian mencoba mengayunkan parang untuk kedua kalinya dan akhirnya mengenai pipi bagian kiri adiknya. Akibatnya, Abdi mendapat luka robet yang cukup serius. Merasa terancam, Andi langsung kabur dari lokasi kejadian, sementara Simon kembali masuk ke rumahnya.
Korban mengalami luka robek serius yang cukup panjang di bagian mulut hingga hampir mengenai daun telinga.
“Korban saat ini sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Sidikalang. Sementara tersangka sudah diamankan pihak Sat Reskrim Polres Dairi. Ia dipersangkakan melanggar pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Agus.
Teks foto: Simon Manalu beserta barang bukti sebilah parang yang digunakan menganiaya korban. SUMUTBERITA.com/ist
PENULIS: RED