MEDAN – SUMBER
Kepolisian Polsek Tanjung Morawa (Tamora) sepertinya melakukan pembiaran terhadap Kolam Renang Tirta Mas Tamora yang dijadikan lokasi perjudian. Semua terlihat dengan tidak dilakukan penggerebekan kegiatan perjudian hingga aktivitas perjudian itu terselesaikan dengan didapatnya juara I, II dan III. Serta Kanitreskrim Polsek Tanjung Morawa yang dikonfirmasi Minggu (25/10) siang terkait lokasi dijadikan praktek perjudian tidak juga kunjung kelokasi dan tak kunjung menertibkan praktek tersebut.
Informasi yang diperoleh, Kolam Renang Tirta Mas menggelar lomba joget merupakan untuk menarik para jumlah pengunjung agar pengunjung kolam menjadi ramai dan pastinya akan meraih keuntungan yang besar.
Namun sayangnya, kegiatan yang dilakukan melalui jalan yang salah dengan menjadikan kolam berenang untuk praktek perjudian berbentuk perlombaan. Terkait dengan polisi melakukan pembiaran terhadap lokasi praktek perjudian dan managemen kolam renang Tirta Mas membuat suatu perlombaan berbau judi.
Ketua LSM Hamba (Himpunan Arus Bawa) Edy Rinaldy ketika diwawancarai wartawan, Senin (26/10) siang mengatakan, kepolisian melakukan pembiaran, Kapolres Deliserdang harus memperhatikan kinerja anggotanya. Kapoldasu harus memerintahkan Propam untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Diduga kepolisian ada menerima upeti dari management kolam renang, ujarnya.
Lanjut dikatakannya, kalau kepolisian melakukan pembiaran praktek perjudian. Berarti praktek perjudian akan semakin banyak di Tamora/Deliserdang. Sedangkan untuk managemen kolam renang, seharusnya tidak melakukan praktek perjudian untuk membuat pengunjung ramai. Masih banyak cara untuk membuat pengunjung ramai dan pihak terkait harus memproses managemen terkait dengan dilakukannya perlombaan joget dan berbau perjudian, tegasnya.
Berita sebelumnya, lokasi perlombaan joget yang terindikasi perjudian terjadi di Kolam Renang Tirta Mas yang terdapat di Jalan Batang Kuis-Tanjung Morawa (Tamora) Kp Banten Pasar 8 Tamora Kecamatan Tamora.
Informasi yang diterima, setiap Grup/Team yang ingin mendaftarkan dirinya/grupnya/teamnya untuk mengikuti perlombaan joget harus mengeluarkan dana sebesar Rp100 ribu. Setelah melakukan pendaftaran kepada Panitia perlombaan, maka, Team akan mendapatkan no urut untuk diadakannya perlombaannya.
Setelah peserta melakukan perlombaan, maka juri melakukan perundingan untuk pemenangnya. Untuk perlombaan, diikuti oleh puluhan team yang berunding memperebutkan juara. Untuk juara 1, panitia menyediakan hadiah Rp1,2 juta. Juara II yaitu Rp800.000 dan juara III Rp500.000. Setiap Team terdiri dari 5 sampai 8 orang.
Jadi, berdasarkan penemuan brosur yang diterima wartawan. Managemen telah melakukan praktek perjudian dengan kedok perlombaan joget dan kepolisian harus menindaknya.
Seorang sumber saat dijumpain dilokasi bernama Rian mengatakan bahwa ini praktek perjudian. “Polisi harus menindaknya, tangkap orang yang terlibat di dalam perjudian itu. Misalnya seperti managemen dan panitia perlombaan, ujarnya.
- DEDI