TEBING TINGGI – SUMBER
Dalam melaksanakan program pemerintah Republik Indonesia untuk memberantas peredaran narkotika, Polres Tebingtinggi lakukan pemusnahan narkotika golongan I jenis tanaman, yakni daun ganja kering dilakukan di lapangan tembak Polres Tebingtinggi di kawasan Jalan Pahlawan Kota Tebingtinggi, Senin (23/11) sekira pukul 10.00 Wib.
Kasat Narkoba, AKP Sugeng Wahyudi Santoso SH dalam paparannya dasar pemusnahan narkotika golongan I jenis tanaman ganja daun kering didasari dengan Undang-undang Kepolisian No 2 Tentang Kepolisian Republik Indonesia, Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Laporan Polisi : LP/21/XI/2015/Narkoba pada 02 Nopember 2015 tersangka dalam lidik.
Kronologis kejadian, Senin (2/11) sekira pukul 09.00 Wib ditemukan ganja tak bertuan di sebuah rumah kosong di kawasan Jalan Taman Bahagia, Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi sebanyak 9 bal dengan ukuran 46,85 kg dibungkus dalam kotak karton besar yang dimasukkan dalam karung goni.
Saat itu warga setempat, Andri Panjaitan (28) beserta tetangga memeriksa rumah kosong tersebut dan menemukan barang tak dikenal. Selanjutnya melaporkan pada kepala lingkungan (kepling) dan Bhabinkamtibmas, kemudian membukanya ternyata berisikan bnarkotika golongan I jenis ganja. “Adanya surat penetapan pemusnahan
barang bukti dari Kajari Tebingtinggi Nomor : 104/N.2.14/EUH.1/11/2015
tanggal 5 Nopember 2015,” jelas Sugeng.
Kapolres Tebingtinggi, AKBP Slamet Loesiono SIK dalam sambutannya, pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja merupakan program pemerintah untuk memerangi peredaran narkotika hingga keseluruh lapisan masyarakat. Karena saat ini peredaran narkotika sudah cukup meluas hingga ke aparat penegak hukum.
“Program saya saat ini dalam pemberantasan narkotika dilakukan dalam lingkungan kepolisian (internal). Agar para anggota dalam keadaan steril dari pengaruh narkotika, selanjutnya kita lakukan pembersihan pada semua lapisan masyarakat. Bagaimana pihaknya bisa memberantas narkotika, pabila anggota sendiri belum streril dari pengaruh narkotika?” pungkas Kapolres.
“Terkait dengan kepemilikan ganja tak bertuan, pihaknya sudah mengetahui identitas diri pelaku. Karena teridentifikasi penjualan ganja di kota Bungo Provinsi Jambi pelakunya merupakan sama dengan kepemilikan ganja tak bertuan yang ditemukan Polres Tebingtinggi. Jadi kita upayakan untuk mengejar pemiliknya, mudah-mudahan tersangka cepat tertangkap, walaupun tertangkapnya tersangka terjadi di kota lain. Dalam hal ini Polres Tebingtinggi termasuk berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tebingtinggi,” jelas Kapolres.
Sementara Wakil Walikota Tebingtinggi, Ir H Oki Doni Siregar, sangat mendukung dan memberikan apresiasi terhadap kinerja Polres Tebingtinggi dalam pemberantasan narkotika di kota Tebingtinggi. Karena visi misi pemerintah kota (Pemko) menciptakan kota yang asri, bersih, aman (kondusif) dan terkendali.
Perlu diketahui saat ini generasi muda banyak tercemari dengan narkotika, sementara para generasi muda adalah harapan bangsa untuk memimpin negara ini kelak di masa yang akan datang. “Sebagai yang mewakili Pemko Tebingtinggi berharap pada semua lapisan masyarakat agar secara bersama-sama dengan pihak Polres Tebingtinggi untuk segera lakukan pemberantasan narkotika di kota Tebingtinggi demi anak didik kita sebagaigenerasi penerus bangsa,” harap Oki.
Pada kesempatan itu dihadiri ketua Pengadilan Negeri Tebingtinggi Deli, Kajari Tebingtinggi, Kepala Dinas Kesehatan kota Tebingtinggi, Kasubden Pom I/1 Tebingtinggi, Dan Ramil 13 Tebingtinggi, Kabag dan Kasatfung Polres Tebingtinggi, Kapolsek sejajaran Polres Tebingtinggi, Pengacara dan seluruh Tokoh Masyarakat kota Tebingtinggi.
- AGUS