KARO, SUMUTBERITA.com – Aksi kriminal pencurian seperti di kota-kota besar, dewasa ini semakin menjadi-jadi di Kabupaten Karo. Polres Tanah Karo terus berupaya mengantisipasi tindak pidana ini. Masyarakat harus waspada dan wajib mengenali modus-modus pencurian yang dilakukan para pelaku.
Sejak akhir bulan Desember 2023 hingga memasuki tahun 2024, Polres Karo dalam hal ini Sat Reskrim telah mengungkap tiga kasus pencurian 3C (pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor).
“Salah satu kasus pencurian yang kita ungkap adalah pencurian kendaraan roda empat,” ungkap Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman saat menggelar press release kasus pencurian di ruang gelar perkara Sat Reskrim, Senin (4/3/2024).
Ia menjelaskan, kasus ini terjadi tahun lalu tepatnya, Kamis (28/12/2023) sekira pukul 04.10 WIB subuh di Jalan Pasar Baru, Kelurahan Padang Mas, Kabanjahe. Dari hasil lidik, pihaknya mengamankan 3 orang pelaku berinisial HSL (35), DS (29) dan DST (28) berikut barang bukti 1 unit mobil Isuzu Traga milik korban.
“Barang bukti 1 unit mobil Isuzu Traga milik korban berhasil ditemukan setelah kita mengamankan salah satu pelaku yakni DS. Dimana sebelumnya, DS sempat membuat iklan penjualan mobil curian tersebut di jejaring sosial,” jelas Wahyudi Rahman.
Ia juga mengungkapkan modus ketiga pelaku dalam menjalankan aksinya. HSL yang merupakan rekan kerja dari korban mengambil kunci duplikat korban untuk kemudian memberikannya kepada DST. Ketiganya selanjutnya melancarkan aksi pencurian itu saat korban memarkirkan mobilnya di TKP.
“Alhamdulillah, berkat beberapa informasi dari masyarakat dan kerja cerdas dari tim Sat Reskrim, kita berhasil mengungkap kasus ini dan meringkus para pelaku. Ketiganya ditangkap pada Jumat (9/2/2024) lalu,” ujarnya.
Sementara, dua kasus pencurian lainnya yang diungkap pihaknya yakni pencurian 1 unit sepeda motor dan 2 unit laptop dengan korban berbeda, namun satu pelaku. Pelaku pencurian ini merupakan residivis kasus yang sama yakni pencurian.
“Dari dua kasus pencurian ini, kita telah mengamankan seorang residivis berinisial BGGM (21). Dimana, pelaku telah melakukan pencurian terhadap dua orang korban di TKP berbeda dengan hasil curian 1 unit sepeda motor dan 2 unit laptop,” tambahnya.
Disampaikan, aksi pencurian 2 unit laptop dilakukan BGGM di Klinik Bakti Murni Kabanjahe, Selasa (20/2/2024). Dua hari berselang, Kamis (22/2/2024), pelaku kembali melakukan aksi pencurian yakni 1 unit sepeda motor di Gang Ay-Ay, Jalan Sudirman, Kelurahan Gung Leto, Kabanjahe.
“Dari hasi lidik, kita berhasil mengungkap identitas pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian. BGGM kita amankan pada malam hari di Jalan Lingkar Kabanjahe setelah melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Sudirman,” kata dia.
Dari kasus tersebut, lanjut Wahyudi, dari pelaku turut diamankan barang bukti hasil curian berupa 1 unit sepeda motor jenis Honda Vario dan 2 unit laptop masing masing merk Acer dan Asus. Pelaku sempat menyimpan barang bukti di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.
Keempat tersangka saat ini sudah di tahan di RTP Mapolres Karo dalam tahapan penyidikan dalam kasus pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Semua tersangka tentunya dikenakan pasal sesuai dengan perbuatannya. Khusus untuk pelaku yang melakukan pencurian sebanyak dua kali, juga harus dikenakan dua Laporan Polisi (LP) kasus pencurian,” pungkas Wahyudi.
Teks foto: Kapolres Karo AKBP Wahyudi Rahman saat menggelar press release kasus pencurian di Mapolres Karo. SUMUTBERITA.com/ist
PENULIS: RED/REL