PANYABUNGAN-SUMBER
Kinerja Polres Madina dalam mengusut sebuah kasus patut dipertanyakan. Contohnya kasus penganiayaan terhadap wartawan Harian Andalas di Madina, Jeffry Barata Lubis. Sampai-sampai Ditreskrimum Poldasu harus turun tangan dan melakukan gelar perkara kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Jeffry Barata Lubis.
“Kasus ini kita laporkan ke Polda karena klien saya Jeffry Barata Lubis (korban) merasa tidak puas atas penyidikan yang dilakukan tim penyidik Polres Madina. Polres ini terkesan lambat mengungkap dalang pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan puluhan Orang Tak Dikenal,” kata kuasa hukum Irvan Fadly Lubis, SH kepada wartawan melalui seluler, Sabtu (30/8).
Gelar perkara oleh Poldasu itu dipimpin AKBP Toguan Simanjuntak di aula lantai dua Ditreskrimum Poldasu, Kamis lalu dengan menghadirkan korban Jeffry Barata Lubis didampingi kuasa hukumnya Irvan Fadly Lubis, SH, Ali Makmur Nasution diwakili kuasa hukumnya, Saparuddin Hasibuan, SH dan tim penyidik Polres Madina.
Gelar perkara ini beragendakan dugaan keterlibatan anggota DPRD Madina dari Partai Hanura, Ali Makmur Nasution dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan tersebut.
Menurut Irvan, dugaan kuat atas keterlibatan anggota DPRD Madina dari Partai Hanura, Ali Makmur Nasution berdasarkan bukti SMS masuk di hand phone miliknya yang berisi laporan dari pelaku pengeroyokan.
Ali Makmur saat ini berada di dalam penjara Sipapaga Panyabungan, berstatus narapidana karena menjalani putusan Mahkamah Agung terkait kasus penggelapan dana mahar politik yang di vonis 2 tahun.
Peristiwa pengeroyokan terjadi di halaman penjara Sipapaga Panyabungan 25 Maret 2014 lalu yang dilakukan sekelompok orang yang mengendarai mobil bertulis Partai Hanura. Ali Makmur diduga mengendalikan pengeroyokan dari dalam penjara.
” Maka, atas dasar temuan sms masuk berbentuk laporan pelaku pengeroyokan yang di temukan di handpone milik Ali Makmur Nasution tersebut, diduga kuat beliaulah aktor intelektual dibalik terjadinya pengeroyokan dan penganiayaan disinyalir telah direncanakan terhadap klien saya ” tandas kuasa hukum lulusan Universitas Sumatera Utara tersebut.
Irvan juga berharap tim Ditreskrimum Poldasu yang melakukan gelar perkara dapat segera menuntaskan kasus ini demi penegakan supremasi hukum dan korban bisa mendapatkan keadilan yang hakiki dan materil.
“Saya selaku kuasa hukum korban Jeffry Barata Lubis akan terus memantau jalannya proses hukum yang sudah ditangani Poldasu ini. kIta berharap ada titik temu terkait penuntasan kasus ini ” tegasnya. (SB 48)