LAPORAN : SEMPURNA – KABANJAHE

Terkait wacana terjadinya perpecahan di tubuh Gerakan Masyarakat Peduli Karo (GMPK) atas adanya isu suap menyuap sebesar Rp 300 juta yang mengalir kepada GMPK dibantah keras oleh Janerba Sebayang perwakilan GMPK, Minggu (22/7) di Kabanjahe.
“Ia, memang benar ada berita terbit di salah satu media cetak yang menyatakan bahwa oknum GMPK , Adytia Sebayang (40) di isukan ada menerima suap dari SG sebesar Rp 300 juta. Terkait isu itu, pihak GMPK yang saat ini terdiri dari enam LSM yaitu LSM LIRA, Jaringan Nusantara, LABPI, Penyelamat Nusantara, GEMPITA dan TOPPAN-RI sudah mengadakan rapat tertutup, Sabtu (21/7) untuk menyikapi isu aliran dana sebesar Rp 300 juta tersebut,”ungkap Janerba.
Dikatakannya, awalnya GMPK itu terbentuk sebanyak 10 LSM, tapi saat ini tinggal enam LSM yang bertahan. Keluarnya empat LSM tersebut bukan karena isu Rp 300 juta, melainkan karena ke empat LSM itu sendiri yang menyatakan mengundurkan diri,”jelasnya.
Berhubung ada isu suap menyuap, sambung Janerba, bahwa pihaknya berharap kepada Polres Tanah Karo untuk segera menyelidiki kebenaran aliran dana sebesar Rp 300 juta itu. “Kami meminta Polres Tanah Karo untuk memeriksa oknum GMPK , AS (40) dan AS selaku orang yang disebut-sebut memberikan dana Rp 300 juta itu. Dan bila benar nantinya AS itu terbukti ada menerima suap sebesar Rp 300 juta, maka segera jebloskan dia (AS) ke dalam penjara,”harapnya.
Ditambahkan Janerba, pihaknya dalam pergerakan memperjuangkan aspirasi rakyat tidak ada tawar menawar. Fokus perjuangan kita ada tiga poin, yaitu persoalan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) Kena Ukur, revisi Perda 4, 5 dan 6 tahun 2012 tentang kenaikan retribusi serta dugaan pungutan liar atas penambangan batu dolomit, akan terus diperjuangkan sampai tuntas,”tandasnya.
Sementara itu, Julianus Sembiring S.pd selaku Sekda LSM LIRA Kabupaten Karo diwaktu terpisah, mengatakan kepada sejumlah wartawan, Senin (23/7) sekira jam 16.00 wib di Kabanjahe menyebutkan bahwa dirinya akan membuat laporan pengaduan terkait oknum Adytia Sebayang menerima tudingan uang suap senilai 300 Juta ke Mapolres Karo.