TANAH KARO – SUMBER
Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap personel Polres Karo di dua lokasi berbeda di Kabanjahe, Minggu (11/6/2017) dinihari.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Karo, AKP Jonista Tarigan menyebutkan, kedua pelaku yakni, Arfentius Sembiring alias Ompong (35) warga Jalan Samura Kabanjahe dan Feri Haloho (29) warga Jalan Irian Kabanjahe.
Kedua tersangka ditangkap terkait pencurian sepeda motor (septor) jenis Honda Vario BK 66 milik Fredy Anto (41), penjual bakso keliling, warga Jalan Samura, Gang Cemara, Kabanjahe. Hal ini sesuai dengan laporan polisi No. LP : LP/452/VI/2017/SU/RES T. KARO.
Dijelaskan, dari laporan tersebut, pihaknya selanjutnya melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Awalnya, polisi menangkap Arfentius Sembiring di rumah orang tua tirinya di Dusun Berhala, Desa Sumber Mufakat.
Ia terpaksa dihadiahi timah panas oleh polisi, setelah mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap. Tersangka terkena tembakan di kaki kanan hingga akhirnya terkapar di lokasi.
“Saat ditangkap, tersangka berupaya kabur dan akhirnya ditembak setelah sebelumnya didahului dua kali tembakan peringatan. Pelaku selanjutnya dibawa ke RSU Kabanjahe untuk mendapat perawatan,” papar Jonista.
Sementara, tersangka lainnya Feri Haloho tak dapat berkutik saat ditangkap di sekitar RSU Kabanjahe, Jalan Selamat Ketaren. Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke komando untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Perbuatan tersangka sangat meresahkan, hingga akhirnya dihadiahi timas panas. Pihak kita akan tetap menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif. Terlebih saat ini adalah bulan suci Ramadhan,” tutup Jonista.
- PARDI SIMALANGO