TANAH KARO – SUMBER
Satuan Reserse Narkoba Polres Karo berhasil menggagalkan pengiriman daun ganja kering seberat 200 Kg lebih di salah satu lokasi ekspedisi di Desa Rumah Kabanjahe, Rabu (5/9/2018). Daun ganja ini rencana akan dikirim ke Kota Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh SUMUT BERITA dari Kapolres Karo AKBP Benny Remus Hutajulu SIK melalui Kabag Ops Kompol Bali Ukur Sembiring memaparkan, terungkapnya temuan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya rencana pengiriman daun ganja kering dalam jumlah yang besar.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penelusuran ke lokasi ekspedisi di Desa Rumah Kabanjahe. Di lokasi ini, tim petugas menemukan sebanyak 38 keranjang berisi paket ganja yang ditutupi buah jeruk. Dari temuan ini, petugas selanjutnya melakukan pengembangan.
Dari informasi yang diperoleh petugas, tim akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial MG (67) di Jalan Jamin Ginting, tepatnya di Simpang Pasar Roga Berastagi, Rabu (5/9/2018) dinihari.
“Tersangka bertindak sebagai kurir. Ia tidak berkutik saat ditangkap. Tersangka merupakan warga terdampak erupsi Gunung Sinabung yang sebelumnya tinggal di Desa Bakerah. Karena kampung asalnya berada di kawasan zona merah, tersangka selama ini tinggal di kawasan sekitar Pasar Roga Berastagi,” jelas Bali Ukur.
Menurutnya, sesuai pengakuan tersangka, barang haram tersebut disusun atau dikemas dari ladang miliknya di Desa Berastepu, Kecamatan Simpang Empat. Petugas selanjutnya bergerak ke ladang tersangka. Di dalam gubuk, polisi menemukan sisa daun ganja kering, lakban dan kertas koran pembungkus daun ganja.
Oleh petugas, tersangka berikut seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Karo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan amatan wartawan, petugas membongkar seluruh keranjang yang telah diamankan. Dari 38 keranjang, sebanyak 37 diantaranya berisi beberapa bal daun ganja kering yang ditutupi buah jeruk. Dalam satu keranjang berisi 5 sampai 7 bal daun ganja kering yang telah dipadatkan. Sedangkan satu keranjang tersisa berisi buah jeruk.
“Dari pengakuan tersangka, ia berperan sebagai pengantar (kurir) barang haram tersebut. Ia mengaku sudah beberapa kali melakukan perbuatan serupa. Setiap pengiriman, tersangka mengaku menerima Rp 300 ribu per keranjang. Ganja tersebut ia terima dari warga Aceh. Masih kita lakukan penyelidikan,” ungkap Bali.
Ia menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini dan bekerjasama dengan pihak kepolisian di Indonesia agar mengetahui kemana saja pengiriman ganja yang sudah dilakukan tersangka. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup,” tutupnya.
- TEGUH ANDIKA SIMANJUNTAK/PARDI