MEDAN, SUMUTBERITA.com – Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan penggerebekan di apartemen DP yang terletak di Jalan Gelas, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sabtu (13/4/2024) lalu.
Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap seorang bandar narkoba berinisial AFS (31) warga Desa Marindal, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang berikut barang bukti narkotika jenis sabu seberat sekitar 23,8 kg.
Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Marbun, Rabu (17/4/2024) mengungkapkan, AFS ditangkap saat berada di lokasi parkir apartemen pada Sabtu 13 April 2024 lalu sekitar pukul 02.00 WIB.
Menurut Teddy, penangkapan AFS dilakukan setelah adanya informasi ke pihaknya yang menyebut ada seorang pria yang menyimpan sabu di dalam apartemen.
“Dari pelaku, tim mendapati dua tas jinjing berisi bungkusan plastik teh cina. Saat diperiksa didapati 20 bungkus plastik teh cina. Lalu, tim melakukan pengembangan dan menemukan 4 bungkus teh cina lainnya di dalam kamar. Jadi totalnya 24 bungkus sabu seberat 23,800 gram,” papar Teddy.
Dari pengakuan AFS, kata dia, sabu tersebut ia peroleh dari bosnya berinisial WN. “Informasi soal WN ini sedang kita dalami,” ujarnya.
Ia menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan, AFS mendapatkan narkoba dari WN sebanyak 30 kg seharga Rp 9 miliar.
Dari 30 kg itu, 20 kg sabu rencananya akan diantar ke Palembang dan 10 kg lagi hendak diedarkan di Kota Medan. Sementara, sebanyak 6 kg sabu sudah lebih dulu diedarkan oleh pelaku.
“Pelaku sudah ditahan di Satres Narkoba Polrestabes Medan. Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 Subs 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.
Teks foto: Kapolresta Medan, Kombes Pol Teddy Marbun memaparkan kronologi penangkapan bandar dan sabu seberat 23,8 kg di Mapolresta Medan. SUMUTBERITA.com/dok
PENULIS: RED