BINJAI – SUMBER
Piket jaga rumah tahanan Sat Narkoba Mapolres Binjai, Rabu (14/10) malam, mengamankan narkotika jenis sabu dalam bungkusan nasi goreng yang diselundupkan seorang perempuan atas permintaan salah seorang tahanan, Ardiansyah alias Dukun melalui ponsel.

Keterangan yang diperoleh wartawan di kepolisian, sebelumnya Yunita alias Yuni (32) warga Jalan Danau Laut Tawar, Kelurahan Sumber Mulyo Rejo, Kecamatan Binjai Timur, datang dan membawa bungkusan nasi goreng yang di dalamnya berisi paket sabu seberat 0.47 gram untuk diberikan kepada Ardiansyah yang tengah di tahan di sel Sat Narkoba Polres Binjai dalam kasus narkoba.
Begitu petugas piket jaga tahanan, Briptu P Purba menemukan adanya paket sabu di tangan Ardiansyah alias Dukun itu langsung dilaporkannya kepada Kasat Narkoba AKP P Simbolon. Sedangkan Ardiansyah langsung diamankan piket dan dilakukan pemeriksaan. Kasat Narkoba Polres Binjai AKP PS Simbolon kepada BPB membenarkan kejadian tersebut.
“Benar, ada seorang perempuan bernama Yunita alias Yuni telah menyelundupkan sabu dalam bungkusan nasi goreng untuk diantar kepada seorang pelaku yang ditahan di rumah tahanan sel Narkoba Polres Binjai. Kita langsung melakukan pengembangan untuk tau siapa yang menitip sabu tersebut,” katanya.
- PAIYAN