MEDAN-SUMBER
Pesisir pantai Aceh sepertinya sudah sangat memprihatinkan. Seberat 31ton arang bakau diduga illegal, diangkut menggunakan 2 unit trukdiamankan petugas Polres Langkat saat melintas di Jalan LintasSumatera (Jalinsum-red) Langkat-Medan, Senin (3/11) dinihari kemarin.
Namun, meski penangkapan terhadap truk pengangkut arang yang didugailegal tersebut, melintas dari Aceh tujuan Medan, sudah berulang kalidilakukan Polres Langkat, namun berita acara pemeriksaan (BAP) kasusnya tak pernah berlanjut hingga ke kejaksaan.
Terkait hal itu, Kapolres Langkat, AKBP Dwi Asmoro dikonfirmasi viahape, mengaku belum mene rima laporan penangkapan 2 unit trukpengangkut arang bakau asal Provinsi Aceh. “Saya belum terima laporan,tapi nanti akan saya cek kepada Kasat Reskrim,” ucap Dwi dari seberang telepon.
Informasi diperoleh menye butkan, Senin (3/11) dinihari, Polsek Stabat menggelar operasi di Jalinsum. Petugas menghentikan 2 unit truk sarat muatan karena mencurigakan. Setelah dicek, ternyata truk tronton nomor polisi BK 8215 LO, mengangkut 25 ton arang dan Colt Diesel BL 8163 DE mengangkut 6 ton arang. 3 awak truk terdiri 2 supir dan 1 kernet selanjutnya diamankan ke Polres Langkat untuk dimintai keterangan.
“Karena pengemudi truk tidak mampu menunjukkan dokumen barangbawaannya, makanya truk pengakut arang itu diamankan,” kata seorang petugas yang ikut dalam operasi tersebut.Terpisah, Kasub bid Penmas, AKBP MP Nainggolan, saat dikonfirmasi wartawan terkait penangkapan truk yang membawa arang, mengatakan, pihaknya akan terus mengawasi praktek pembalakan hutan bakau di Sumut.
“Kita akan perketat pengawasan masuknya arang bakau ilegal ke Sumut melalui Polres-Polres perbatasan provinsi tetangga,” tegas Nainggolan, Senin (3/11) siang.
Disinggung soal tidak adanya BAP pengusutan kasus arang bakau asal Aceh, yang sudah beberapa kali diamankan Polres Langkat, Nainggolan menuturkan, bisa saja terjadi. Sebab menurutnya, bisa saja dokumen arang bakau menyusul diserah kan pemiliknya kepada penyidik.
“Mungkin saja setelah penyidik melakukan gelar perkara tidak dite mukan unsur pidana atau pelang garannya karena doku mennya kemudian diserahkan kepada penyidik,” ujar Nenggolan. (SB 04)