Poldasu akan Jemput Paksa Kadishut Simalungun

MEDAN-SUMBER

Penyidik Tipiter Dit Reskrimsus Polda Sumut, akan melayangkan surat panggilan kedua yang dibarengi dengan penjemputan terhadap Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Simalungun, Ir Jan Wanner Saragih, tersangka kasus perambahan hutan dan lingkungan hidup di Hutan Produk Terbatas (HPT) Kab Simalungun.

COVER BELAKANG EDISI 15 TAHUN I“Jika tidak datang juga akan kita lakukan upaya jemput paksa,” ujar Kabid Humas Poldasu, AKBP Helfi Assegaf kepada wartawan, Rabu (12/11) di Mapoldasu.
Hingga saat ini, kata Helfi, penyidik masih menunggu sikap kooperatif Ir Jan Wanner Saragih untuk memenuhi panggilan yang telah dilayangkan sebelumnya. “Surat panggilan kedua dibarengi jemput paksa itu memang belum kita layangkan, karena masih menunggu sikap kooperatif dari tersangka,” tegasnya.

Ir Jan Wanner Saragih, yang saat ini menjabat sebagai Kadis Kehutanan Kab Simalungun, disebut tidak penuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, pasca ditetapkan sebagai tersangka
dalam gelar perkara yang dipimpin oleh AKBP Harjanto Kartiko Putro, Kanit V Subdit III Dit Tipiter Mabes Polri,pada Sabtu 26 April 2014 lalu.

Menurut Kasubdit Penmas Humas Poldasu, AKBP MP Nainggolan, penyidik Tipiter Dit Reskrimsus Poldasu, sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejatisu tanggal 16 Sep 2014 lalu.
Kemudian, penyidik juga sudah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka kepada Ir Jan Wanner Saragih, untuk diperiksa pada 24 Sep 2014. Namun, yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan tanpa ada pemberitahuan dan alasan yang jelas.

“Surat panggilan sudah dilayangkan kepada tersangka melalui Bupati, tapi tersangka tak datang tanpa alasan yang jelas,” kata Nainggolan.
Menurut Nainggolan, penyidik sudah melayangkan surat panggilan kedua kepada Ir Jan Wanner Saragih. Jika tidak ada itikad baik untuk penuhi panggilan tersebut, maka pihaknya akan lakukan upaya paksa.

Masih kata Nainggolan, Kadishut Simalungun Ir.Jan Wanner Saragih dijerat dengan pasal 50 (3) huruf a,b,e, j dan k jo Pasal 78 (2) (5) (9) dan 10 dan UU RI No.41 thn 1999 tentang kehutanan Pasal jo 55 dan 56 KUHP sub Pasal 109 jo Pasal 36 (1) dari UU RI No.32 thn 2009 tentang lingkungan hidup, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Sebelumnya, Ir Jan Wanner Saragih dijadikan tersangka oleh penyidik Tipiter Dit Reskrimsus Poldasu, terkait kasus perambahan kehutanan dan lingkungan hidup Hutan Produk Terbatasa (HPT) di Kab Simalungun.

Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan polisi yang tertuang dalam LP/74/III/2014 tanggal 19 Maret 2014, yang terjadi di Batu Holing Dusun Urung Doloknagori Togur, Kec Dolok Silau Kab Simalungun.
Selain Ir. Jan Wanner Saragih, ada 13 orang tersangka lain yang sama dalam kasus yang sama di Polres Simalungun, yakni Iwan Lubis cs.Informasi yang diperoleh wartawan menyebutkan, bahwa untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Subdit IV Tipiter Dit Reskrimsus Poldasu bersama Polres Simalungun mendatangi lokasi hutan lindung di Batu Holing Dusun Urung Doloknagori Togur, Kec Dolok Silau Kab Simalungun tersebut.

Saat terjun ke lokasi petugas memergoki kegiatan perambahan hutan. Dari hasil penyelidikan, sekitar 40 hektar hutan lindung sudah dirambah. Dari lokasi, petugas mengamankan 22 orang pekerja, namun setelah diperiksa, hanya 13 orang ditetapkan tersangka.

Ir Jan Wanner Saragih dijadikan tersangka setelah polisi mendapatkan bukti dan keterangan dari para tersangka lain atas keterlibatan Kadishut Simalungun tersebut. Dan sebagai barang bukti, petugas menyita shin saw, kayu balok dan kayu yang sudah jadi serta peralatan lainnya.    (SB 03)