KARO, SUMUTBERITA.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) meringkus dua kurir ganja di kawasan Jalan Kabanjahe-Merek, Desa Bandar Tongging, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Penangkapan dua kurir ganja tersebut berlangsung dramatis. Petugas sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan pelaku dan meletuskan beberapa kali tembakan peringatan ke udara.
Bahkan, mobil pelaku sempat menabrak mobil petugas saat akan ditangkap. Dari penangkapan dua kurir tersebut, petugas menyita barang bukti narkotika jenis ganja kering sebanyak 267 kilogram yang terbungkus di dalam karung goni.
Dari rekaman video amatir yang diperoleh SUMUTBERITA.com, Senin (19/6/2023), terlihat tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tengah mengejar mobil yang ditumpangi dua kurir ganja dan kemudian melakukan penyergapan. Petugas sempat meletuskan beberapa kali tembakan peringatan ke udara untuk memberhentikan laju kendaraan yang ditumpangi dua kurir ganja tersebut.
Tersangka yang mengetahui akan ditangkap, melajukan kendaraan dengan kencang hingga menabrak bagian pintu mobil petugas. Petugas yang saat itu tidak mau buruannya lepas, langsung berupaya mengejar pelaku. Tak berselang lama, petugas kemudian berhasil menangkap kedua kurir ganja yang kabur ke perkebunan warga.
Kedua kurir ganja tersebut diketahui bernama Sapuan (22) dan S (29). Kedua merupakan warga Dusun Paya Jeget, Desa Paya Jeget, Kecamatam Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, Nanggroe Aceh Darusalam (NAD).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakan, penangkapan dua kurir ganja tersebut yang terjadi pada Rabu (14/6/2023) lalu itu berawal saat tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menerima informasi adanya pengiriman narkotika jenis ganja kering dari Aceh menuju Kota Medan.
Selanjutnya petugas bergerak melakukan penyelidikan sesuai informasi yang diterima menuju daerah Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Namun, saat diminta turun dari kendaraannya, kedua pelaku mencoba melarikan diri dengan menabrak mobil petugas yang ada di belakang dan depan. Selanjutnya petugas mengejar dua kurir ganja tersebut dan menangkap menangkap mereka di perkebunan milik warga.
Saat digeledah, di dalam mobil pelaku terdapat 267 kilogram ganja kering siap edar. “Benar, itu pengungkapan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara terkait peredaran ganja yang kemarin TKP-nya di wilayah Tanah Karo,” kata Hadi, Senin (19/6/2023).
Menurutnya, saat ini dua orang tersangka yang sudah diamankan itu dalam proses penyelidikan. “Tentu penyidik juga akan mengembangkan kasus ini terkait dengan jaringan. Kita tunggu nanti hasil dari prosesnya,” jelasnya.
Saat ini, lanjutnya, kedua kurir ganja tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berikut dengan barang bukti 267 kilogram ganja kering siap edar.
“Kedua kurir ganja itu terancam pasal tentang narkotika dengan ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara. Pihak kepolisian saat ini masih terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan ganja,” pungkasnya.
PENULIS: NIKO MARTIN