LAPORAN : MOPEN MALANGO – TANAH KARO
Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe dapat suntikan dana dari Mahkama Agung RI sebesar 1,6 Milyar. Anggaran dana tersebut rencananya akan digunakan untuk alokasi perehaban gedung dan pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana fasilitas di PN Kabanjahe.
Sesuai tuntutan Mahkamah Agung (MA), setiap lembaga peradilan dibawah naungannya harus memiliki konsep sarana dan prasarana fasilitas gedung yang sama, untuk menjamin mutu dan kwalitas sebuah lembaga peradilan, MA menetapkan setiap lembaga peradilan harus punya konsep gedung yang standart.
Meningkatkan kapabilitas untuk mewujudkan lembaga peradilan yang agung, MA pastikan setiap lembaga peradilan mesti memiliki daya tarik tersendiri, dan salah satu triknya ialah melakukan penyeragaman konsep gedung lembaga peradilan di seluruh Indonesia.
Untuk membangun kridibilitas lembaga peradilan di mata masyarakat, MA semaksimal mungkin saat ini melakukan langkah-langkah bijak untuk merubah paradigma publik yang menyorot bahwa lembaga peradilan itu nonsen (omong kosong) tempat orang mencari keadilan dan kebenaran. Hal tersebut diungkapkan Ketua PN Kabanjahe Sri Kuncoro SH melalui Humas Darma Indo Damanik SH M.Kn kepada sejumlah wartawan, Rabu (13/3) di PN Kabanjahe.
Darma Indo Damanik didampingi salah seorang hakim senior Azhari SH MH dan Panitra Sekretaris (Pansek) Jasmin Ginting SH MH menerangkan, perihal alokasi anggaran dana 1,6 Milyar dari MA, guna perbaikan kedepan pelayanan dan kenyamanan publik. Alokasi dana itu sudahlah tepat karena sesuai untuk memenuhi kebutuhan di PN Kabanjahe yang masih kurang.
“Sekarang ini anggaran alokasi dana masih dalam proses tender, dan dalam proses tender siapapun berhak turut andil didalamnya asal memiliki syarat sesuai prosedur. Misalnya, pengambil tender harus memiliki ijin usaha dan bersertifikasi,” ujar Darma.
Lanjut dikatakannya, pengawasan relokasi dana tersebut langsung dibawah pengawasan MA. PN sendiri hanya sebagai pelaksana program, untuk itu kecil kemungkinan adanya penyelewengan dana yang mungkin dilakukan oleh pemegang anggaran serta panitia yang menangani program alokasi dana tersebut.
Dikatakannya, di Sumatera Utara ada empat pengadilan negeri yang mendapat suntikan dana dari MA yakni, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Simalungun, Stabat dan Kabanjahe. Dimustikan keempat pengadilan negeri yang mendapat suntikan dana merupakan PN yang punya manuver prestasi terbaik. Kedepannya, PN Kabanjahe dipastikan dengan adanya relokasi dana dari dipa ini akan lebih baik, terlebih dalam perlengkapan prasarana gedung dan fasilitas lainnya terkhusus dalam peningkatan mutu dan kwalitas pelayanan untuk publik.