PMS Karo Jadi Relawan Prokes, Bupati dan Dandim Sepakat Beri Sanksi Bagi Pelanggar

SUMUTBERITA.COM, Karo – Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH menerima audensi pengurus DPC Pemuda Merga Silima (PMS) Kabupaten Karo di ruang kerja bupati Karo, Senin (28/9/2020). Dalam pertemuan ini, DPC PMS Karo bersedia menjadi relawan penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 guna membantu tugas pemerintah.

Dalam kesempatan ini, Terkelin meminta masyarakat untuk tidak menganggap enteng situasi pandemi Covid-19. “Jangan karena lalai, muncul klaster baru di lingkungan kita. Sudah ratusan ribu bahkan mungkin jutaan helai masker dibagi ke masyarakat di Karo untuk mencegah penularan Covid-19, tapi masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak pakai masker,” jelas Terkelin.

Untuk itu, ia meminta kepada pelaksana harian Satuan Tugas (Satgas) Pendisplinan Covid-19 dan Satpol PP Kabupaten Karo untuk segera melakukan konsolidasi dan menggelar apel siaga gabungan, pasca diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46 Tahun 2020.

“Konsolidasi dan apel siaga gabungan ini sangat penting, agar masyarakat tahu bahwa Perbup itu harus dilaksanakan. Jadi kita juga mengapresisasi ada organisasi masyarakat yang bersedia sebagai relawan dalam membantu tugas pemerintah dalam rangka menegakan pendisplinan protokol kesehatan di daerah kita ini,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan, semua pihak harus mengantisipasi sejak dini ancaman terjadinya kluster baru. “Di sini, kita juga melibatkan tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan tokoh ormas. Kita harus satu pemahaman melaksanakan peraturan ini, agar masyarakat juga paham dan mengerti. Jadi kita harus pro aktif bersosialisasi,” imbuhnya.

Sementara, Dandim 0205/TK Letkol Kav Yuli Eko Hadiyanto menjelaskan, Sumut merupakan salah satu daerah yang kritis penyebaran Covid-19, dan Kabupaten Karo juga termasuk di dalamnya.

“Kesediaan PMS menjadi relawan untuk membantu pemerintah daerah dalam mensosialisasikan protokol kesehatan ke masyarakat merupakan sikap yang luar biasa. Ini patut kita hargai. Intinya kita sepakat, bagi yang melanggar akan ditindak karena sanksi hukum sudah jelas ada di Perbup Nomor 46 tahun 2020,” tegas Yuli.

Menyahuti intruksi Bupati Karo, Kepala Satpol PP Pemkab Karo Hendrik Philemon Tarigan menegaskan pihaknya akan melaksanakan kegiatan apel siaga. Menurutnya, pihaknya juga akan melibatkan tokoh organisasi yang lain jika berkenan. Untuk saat ini, pihaknya akan melibatkan PMS dalam penerapan disiplin protokol kesehatan.

“Peran PMS sebagai relawan dalam pendisplinan protokol kesehatan nantinya, sifatnya hanya membantu kami dalam mensosialisasikan pola hidup sehat dan pakai masker. Sedangkan untuk penegakan peraturan daerah itu mutlak, tugas Satpol PP bersama dengan APH lainnya,” pungkas Hendrik.

  • PARDI SIMALANGO