TANAH KARO – SUMBER
PT. PLN Wilayah Sumatera Utara (Sumut) diminta segera mengevaluasi kinerja PT. Sinar Bintang Mandiri (SBM) sebagai pemenang tender pemasangan jaringan listrik dan instalasi di PLN Area Binjai dan Pematang Siantar.
“Pihak PLN harus tegas mengambil sikap atas ketidakprofesionalan PT. SBM dalam mengerjakan pemasangan jaringan, serta intalasi listrik sesuai dengan kontrak kerja. Apalagi beberapa waktu lalu sudah dilakukan penyitaan peralatan pelayanan teknis mereka. Bagaimana bisa melayani masyarakat dengan baik dan prima,” keluh Wandi Tarigan, warga Kota Berastagi, Senin (25/07/2016).
Sebagai konsumen dari PT. PLN, dirinya berharap agar PT. PLN Wilayah Sumut segera memutus kontrak sepihak antara PT. PLN dan PT. SBM dan menunjuk pihak lain yang lebih mampu dan bertanggung jawab melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak kerja.
Diketahui, CV. Royal Teknik selaku rekanan dari PT. SBM telah melakukan penyitaan peralatan pelayanan teknis di PLN Area Binjai untuk zona 4 yang meliputi PLN Rayon Berastagi, Kabanjahe, dan Tiga Binanga. Sementara di PLN Area Pematang Siantar, untuk zona 3 dan 4 juga dilakukan penyitaan serupa.
Penyitaan tersebut dikarenakan ketidaksanggupan PT. SBM memenuhi kewajibannya sebagai penyewa peralatan kepada CV. Royal Teknik. Selain itu, PT. SBM juga tidak memiliki kendaraan roda empat dan dua sesuai spesifikasi yang dipersyaratkan.
Sebagai contoh seperti yang ditemui di PLN Rayon Berastagi, PT. SBM menggunakan kenderaan roda empat merk Toyota Avanza jenis biasa produksi tahun 2014. Padahal dalam kontrak kerja, untuk kendaraan roda empat diharuskan Toyota Avanza jenis Veloz dan berwarna putih.
Informasi yang dihimpun SUMUTBERITA, PT. PLN Wilayah Sumut Area Pematang Siantar per tanggal 27 Juni 2016 telah melayangkan surat peringatan 1 (SP 1) kepada PT. Sinar Bintang Mandiri.
Dalam surat dengan No. 076/DIS.00.04/PMS/2016 tersebut, pada poin pertama PT. SBM diminta melengkapi sarana peralatan kerja, peralatan teknik untuk zona 3 dan 4 sesuai dengan kontrak perjanjian pasal 34 ayat 2.
Selanjutnya, poin kedua mengenai gaji karyawan tidak dibayarkan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya, sesuai dengan kontrak kerja pasal 5 ayat 18.
Supervisor PT. SBM untuk PLN Rayon Berastagi, Kabanjahe dan Tiga Binanga, Toni ketika dihubungi via selulernya, Senin (25/7) mengatakan, pihak SBM telah kembali memenuhi peralatan pelayanan teknis sesuai dengan kontrak kerja.
“Semua sudah dilengkapi kembali. Memang kemarin ada surat peringatan dari PLN. Namun saat ini sudah dilengkapi kembali,” kata Toni.
Pernyataan Toni tersebut berbanding terbalik dengan Manajer PLN Rayon Berastagi, Bosman Panjaitan. Saat dikonfirmasi, Bosman mengaku hingga saat ini peralatan tersebut belum ada. “Memang ada rencana akan dilengkapi kembali. Namun hingga saat ini belum ada,” ujar Bosman.
Sementara, perwakilan dari CV. Royal Teknik, Drs. Joy Harlim Sinuhaji saat ditemui mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penyitaan peralatan apabila PT. SBM sebagai penyewa, belum juga bisa memenuhi kewajiban kepada CV. Royal Teknik.
-
PARDI SIMALANGO