MEDAN-SUMBER
Kenaikan upah buruh pada 2015 yang diusulkan mengikuti skala hasil penjualan perusahaan merupakan sesuatu yang mungkin dilakukan. Namun bukan perkara mudah untuk mengimplementasikannya. Ada beberapa kendala, salah satunya adalah apakah keinginan tersebut sesuai dengan apa yang menjadi keinginan perusahaan.
Menurut Pengamat Ekonomi Sumut/IAIN SU/LP3I Medan & Analis Ekonomi di salah satu sekuritas BUMN di Kota Medan, Gunawan Benjamin mengatakan menyesuaikan penghasilan (upah) dengan skala penjualan perusahaan akan membuat perusahaan tersebut memaparkan penjualan kepada segenap karyawannya. Padahal data penjualan tersebut menjadi data rahasia perusahaan yang umumnya tidak diberikan secara terang-terangan.
“Maklum pesaing bisa memanfaatkan data tersebut untuk kepentingan pesaing perusahaan itu sendiri. kecuali bagi perusahaan yang sudah Tbk. Kebijakan menampilkan data penjualan menjadi hal yang biasa yang diperuntukan oleh pemegang saham ataupun masyarakat luas,” katanya.
Dia menjelaskan belum lagi bagi perusahaan yang pengemplang pajak. Data penjualan akan sangat mudah dilakukan untuk menelusuri besaran pajak yang harus ditanggung perusahaan. Jadi sekali lagi untuk masalah penyesuaian upah dengan mengacu kepada data penjualan tersebut bukan suatu perkara yang mudah.
“Kerugian bagi karyawan adalah adanya kemungkinan pendapatan yang fluktuatif bila mengacu kepada skala penjualan. Sehingga kalaupun ini dilaksanakan maka akan ada penyesuaian dalam skala waktu tertentu untuk memberikan upah sesuai dengan penjualan itu sendiri,” ungkapnya.
Dia menambahkan Keputusan pengupahan ini harus melibatkan tiga pihak. Pengusaha, Pemerintah dan Buruh. Kita patut akui bahwa daya beli masyarakat khususnya buruh menurun, hanya dengan menaikan gaji maka sebenarnya daya beli itu bisa dipulihkan.
“Kenaikan harga barang yang tinggi serta daya beli yang terus melemah harus diimbangi dengan kenaikan upah yang sepadan. Namun harus rasional tuntutannya dan bagi perusahaan janganlah mengedepankan perilaku pelit dalam membayar upah,” tambanya. (SB 06)