MEDAN-SUMBER
H Mahmudin (50), warga Kecamatan Lima Puluh, Kab. Batu Bara, mendatangi Mapoldasu, Senin (8/9) pagi. Mahmuddin melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Kapolres Batu Bara AKBP JP Sinaga.
Kepada wartawan, H Mahmudin mengaku, awalnya kedatangannya ke Bidang Propam Poldasu diterima petugas AKP Wahyudin. Namun karena laporannya dianggap merupakan tindak pidana, Propam Poldasu kemudian mengarahkan korban membuat laporan ke Ditreskrim Poldasu.
“Setelah mendatangi Ditreskrimum Poldasu, saya diarahkan untuk membuat laporan ke SPKT Poldasu. Namun dari SPK saya dibawa lagi ke Ditreskrimum. Sesampainya di sana malah diarahkan lagi ke Propam,” ujar Mahmudin.
Laporan resmi terkait tindak pemerasan terhadap korban yang dilakukan Kapolres Batu Bara AKBP JP Sinaga, diterima Bidang Propam Poldasu dan tertuang dalam laporan STPL : Nomor : STPL/117/IX/2014/Bid Propam, terkait pelanggaran Pasal 3 Huruf G yo Pasal 5 Huruf A PP RI No 2 Tahun 2003.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kab. Batubara itu mengaku mobil Toyota Fortuner silver BK 2429 RK miliknya awalnya dipinjam mantan Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP NG Panjaitan pada bulan April lalu. Saat itu, AKP Panjaitan mengaku meminjam mobil itu untuk menangkap tersangka di Pekan Baru.
“Ketika itu mobil saya dipinjam AKP NG Panjaitan yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Batu Bara, untuk menangkap tersangka di Pekan Baru. Namun tanpa alasan jelas, Sabtu (23/8), Kapolres Batu Bara AKBP JP Sinaga mengambil dan membawa mobil itu ke rumah dinasnya, di perumahan Tanjung Gading,” jelasnya.
Setelah berulangkali korban meminta mobil itu dikembalikan, Kapolres Batu Bara AKBP JP Sinaga meminta uang senilai Rp 30 juta untuk penebusan mobil itu. Namun, akhirnya AKBP JP Sinaga setuju uang untuk penebusan mobil itu sebesar Rp 25 juta.
“Setelah itu saya menyuruh rekan Irwanto Aritonang untuk memberikan uang Rp25 juta itu kepada AKBP JP Sinaga di Mapolres, Senin (1/9) pagi. Saat pemberian itu disaksikan wartawan dan personil polisi,” jelasnya.
Terpisah, Irwanto Aritonang menjelaskan, saat itu ia didampingi wartawan ke ruang kerja Kapolres Batu Bara untuk memberikan uang Rp 25 juta yang diminta AKBP JP Sinaga. Ditegaskan, uang Rp 25 juta itu langsung diterima Kapolres. Bahkan lanjutnya, Kanit Ekonomi Sat Reskrim Polres Batu Bara Ipda Manik tuut menyaksikan uang itu diberikan kepada AKBP JP Sinaga.
“Saat itu saya ke ruang kerja Kapolres Batu Bara. Pemberian uang yang langsung diterima AKBP JP Sinaga itu disaksikan dua wartawan dan Kanit Ekonomi Polres Batu Bara. Kegiatan pemberian uang itu terekam, bahkan ada juga rekaman pembicaraan antara Kapolres Batu Bara dan H Mahmudin terkait penyerahan uang itu,” jelasnya.
Ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, Kabid Propam Poldasu Kombes Pol Makmur Ginting mengatakan akan menindaklanjuti laporan korban. Ditegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap personil Polri yang melakukan pelanggaran.
“Kalau pelaporan korban sudah diterima, pasti akan segera ditindaklanjuti. Setiap personil yang melakukan pelanggaran pasti akan ditindak tegas,” tegas Kombes Pol Makmur Ginting. (SB 04)