DOLOK SANGGUL – SUMBER
P-APBD Humbahas TA 2015 dinilai sangat mencederai hati rakyat Humbang Hasundutan (Humbahas). Pasalnya, kegiatan pengadaan mobil dinas (Mobnas) di sekretariat dewan untuk 2 unit senilai Rp 1,2 Miliar tidak sesuai Permendagri No 37 Tahun 2015 tentang Pedoman penyusunan APBD.
Sementara, kegiatan pengadaan mobnas yang dimaksud tidak teragenda dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD. Bahkan, sebelum masuk ke rangkaian paripurna, komisi yang membidangi pengadaan mobnas di setwan hingga badan anggaran (Banggar) sudah melakukan evaluasi jauh sebelum ini.
Ironisnya, menurut informasi, yang ikut dalam rapat gabungan komisi ketika itu menyebut bahwa permintaan legislatif untuk 2 unit kendaraan dinas tadi ditengarai dengan ‘gertakan’ agar kegiatan itu ditampung dalam P-APBD. Apabila tidak, pengesahannya akan terganjal.
Padahal, dua unit mobil dinas wakil ketua DPRD Humbahas yang rencananya diganti tadi, sejatinya belum menjadi skala prioritas dan masih sangat layak digunakan. Alhasil, uang rakyat senilai Rp 1,2 M yang sudah ter plot dalam KUA/PPAS harus dikorbankan untuk memenuhi keinginan legislatif di kegiatan pengadaan mobnas yang sembunyi dibalik skala prioritas.
Belum lagi, pada rapat yang bernuansa debat kurir itu, anggota DPRD lainnya menginginkan agar pengadaan mobnas di pending dan dimasukkan dalam Rencana APBD TA 2016, karena ada kebutuhan rakyat yang lebih mendesak di sektor pertanian dan sektor peningkatan ekonomi kerakyatan lainnya.
Sekaitan dengan itu, terhadap adanya perubahan KUA/PPAS dan ‘dipaksakannya’ kegiatan pengadaan mobnas tadi dalam rapat gabungan komisi, Sekda Humbahas Saul Situmorang SE M.Si, justru menanggapinya dengan singkat dan mengarahkan konfirmasi pada Badan Perencanaan Daerah (Bappeda).
“Tanyakan saja pada Bappeda, saya dalam perjalanan ke Medan untuk rapat,” ujarnya singkat melalui seluler.
Ketua DPRD Humbahas, Manaek Hutasoit A.Md saat ditanya terkait adanya penyimpangan KUA/PPAS P-APBD dan kegiatan pengadaan mobnas mengatakan bahwa mobnas tadi sering rusak dan sudah berusia lebih dari 5 tahun.
“Menurut wakil ketua DPRD sudah sangat dibutuhkan karena sudah sering rusak. Apalagi dengan umur sudah lebih 5 tahun. Diusulkan awal sebelum pembahasan KUA/PPAS sudah disampaikan jadi bukan lahir tiba-tiba. Jadi menurut wakil sudah sangat diperlukan untuk kelancaran tugas-tugas,” jawabnya melalui pesan singkat.
Ditanya tentang regulasi untuk perubahan itu, sementara usulan kepentingan rakyat lebih mendesak dan lebih penting diluar mobnas, ia beralasan bahwa pemerintah mengakomodir setiap usulan pimpinan dan anggota DPRD.
“Usulan setiap pimpinan dan anggota DPRD diakomodir oleh pemerintah tapi tidak secara keseluruhan,” jelasnya melalui pesan singkat sembari mengaku jika dirinya sedang mengikuti acara gelar operasi Zebra.
- ROY