Pemkab Karo Terbitkan Perbup Disiplin Protokol Kesehatan, ini Rincian Dendanya

SUMUTBERITA.COM, Karo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait penerapan disiplin protokol kesehatan. Pemberlakuan sanksi ini akan diterapkan kepada masyarakat dan pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan disiplin Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Pemkab Karo akan memberlakukan sanksi tegas. Pelanggar akan diberikan sanksi, tidak ada lagi kompromi dan toleransi. Ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian agar klaster Covid-19 di wilayah Karo tidak bertambah,” tegas Terkelin kepada para awak media di ruang kerjanya, Selasa (22/9/2020).

Ia menjelaskan, pelaksanaan penegakan hukum ini akan dijalankan oleh Satpol PP Pemkab Karo bekerja sama dengan Kodim 0205/TK, Polres Karo, dan Satgas Gugus Tugas Daerah. Hal itu diatur pada Pasal 7 Peraturan Bupati (Perbup) Karo. Ia menyebut, Perbup ini menjadi payung hukum penegakan disiplin protokoler kesehatan di Karo.

“Perbup ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) No. 6 Tahun 2020, untuk meningkatkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19,” jelasnya.

Untuk itu, kata dia, masyarakat dan pelaku usaha wajib mengetahui bahwa ada sanksi jika tidak mematuhi protokol kesehatan yakni teguran berbentuk lisan dan tertulis. Namun yang terpenting yakni tumbuhnya kesadaran masyarakat dan pelaku usaha dalam mematuhi aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Lebih rinci, Terkelin menjelaskan tentang sanksi sosial dan denda administrasi yang diberikan kepada pelanggar. Sanksi tersebut yakni untuk perorangan dikenakan denda administrasi sebesar Rp. 100.000. Sedangkan untuk pelaku usaha dikenakan Rp. 300.000 plus ijin usaha dicabut.

“Meski demikian, dengan terbitnya Perbup ini, bukan berarti masyarakat harus menjadi takut dan gamang. Akan tetapi, jadikan ini sebagai momentum untuk meningkatkan kesadaran. Mari kita mendisiplinkan diri dengan memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan,” pungkas Terkelin.

  • PARDI SIMALANGO