TANAH KARO – SUMBER
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo melaksanakan upacara Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2016 di Stadion Bola Samura Kabanjahe, Selasa (26/7/2016). Dalam upacara bertema “Akhiri Kekerasan Pada Anak”, Wakil Bupati (Wabup) Karo Cory Sriwaty Sebayang bertindak sebagai Inspektur Upacara.
Hadir dalam kegiatan ini diantaranya, Sekdakab Karo dr. Saberina br Tarigan MARS, Wakil Ketua DPRD Karo Inolia br Ginting, Ketua PN Kabanjahe Aimafni Arli SH, Kasdim 0205/TK Mayor Arjun Sidauruk, Kepala BNNK Karo Drs. Adlin Mukhtar Tambunan, Kasat Binmas Polres Karo AKP Ariasda br Ginting, Kejaksaan Negeri Karo, unsur TNI/Polri, pelajar dan mahasiswa.
Bupati Karo Terkelin Brahmana SH dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang mengatakan, peringatan HAN adalah momentum penting membangkitkan kepedulian dan partisipasi seluruh masyarakat Indonesia, agar melaksanakan kewajiban dan tanggungjawabnya untuk menghargai serta menjamin terpenuhinya hak-hak anak, karena anak merupakan aset bangsa yang harus dijaga dan dilindungi.
“Anak-anak Indonesia diharapkan segala hak-haknya terpenuhi untuk tumbuh dan berkembang serta mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Anak harus dipersiapkan sejak dini agar kelak menjadi SDM yang berkarakter kuat, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, unggul, berdaya saing dan menjadi agen perubahan dimasa depan,” jelas Cory.
Dikatakan, peringatan HAN 2016 diselenggarakan mengingat beberapa peristiwa dan kejadian yang dialami sebagian anak Indonesia. Sehingga melalui Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual pada Anak (GN-AKSA) dan juga telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sebagaimana ditegaskan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yambise, bahwa pemerintah saat ini menyoroti tiga isu penting soal anak yaitu kekerasan seksual anak, perkawinan anak dan prostitusi anak yang telah melanggar hak-hak anak untuk berkembang serta menjalani kehidupan yang layak, bermanfaat dan bermartabat.
Untuk Kabupaten Karo sendiri, jelasnya, pemenuhan atas hak-hak anak belumlah memenuhi standar yang diharapkan, terlebih terhadap anak-anak yang tinggal dipengungsian. Sehingga perlu peningkatan kapasitas bagi pemangku kewajiban anak mulai dari para pihak yang bersentuhan langsung dengan anak pengungsian. Baik bagi orang tua, relawan (volunter), Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK), Tagana, LSM, pengurus Posko dan Pemda sangat dibutuhkan.
“Bagi semua elemen masyarakat, mari bersama-sama memberikan perhatian akan pemenuhan kebutuhan anak-anak generasi penerus Karo. Bilamana melihat terjadinya kasus-kasus kekerasan terhadap anak sekitar kita, sebisa mungkin dapat dicegah dan apabila sudah ada taraf yang memprihatinkan, silahkan dilaporkan kepada pihak yang berwenang,” ajaknya.
-
PARDI SIMALANGO