SUMUTBERITA.COM, Karo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo menggelar rapat koordinasi (rakor) peningkatan daya saing produk unggulan daerah Kabupaten Karo Tahun 2019 di Aula Kantor Bupati Karo, Senin (25/11/2019).
Rakor dibuka oleh Bupati Karo Terkelin Brahmana SH melalui Plt. Asisten II Ekonomi Pembangunan Setdakab Karo Gelora Fajar Purba SH MH.
Disampaikan, pembangunan perekonomian suatu daerah saat ini masih belum mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara signifikan. Menurutnya, faktor itu disebabkan karena pola pengembangan ekonomi daerah atau lokal yang sedang dan telah dilaksanakan oleh daerah, terkesan kurang sistematik.
“Faktor itu menjadi penyebab dari kurang berkembangnya potensi ekonomi daerah. Rendahnya daya saing ekonomi daerah juga menyebabkan arus masuknya investasi menjadi kurang signifikan,” ujar Gelora.
Ia menjelaskan, agar pengembangan ekonomi daerah dapat berhasil dan berdaya guna, maka perlu diupayakan pengembangan potensi ekonomi daerah melalui pengembangan produk unggulan daerah.
“Produk unggulan daerah sebagai daya saing daerah yang merupakan kemampuan perekonomian daerah dalam mencapai pertumbuhan tingkat kesejahteraan yang tinggi dan berkelanjutan dengan tetap terbuka pada persaingan domestik dan internasional,” sebutnya.
Lebih lanjut disampaikan, sesuai visi Kabupaten Karo dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016-2021 yakni, terwujudnya masyarakat sejahtera yang berdaya saing dan berkarakter dengan menjunjung tinggi nilai-nilai budaya Karo.
Untuk itu, lanjutnya, tujuan pelaksanaan rakor ini agar pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dapat bersama-sama mengupayakan penggunaan produk dalam negeri atau daerah dalam rangka menghadapi pasar global.
“Potensi daerah dapat dikembangkan secara optimal diperlukan usaha agar menjadi produk unggulan yang berdaya saing dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai kondisi dan kekhasan daerah Kabupaten Karo,” tambahnya.
Hal ini merupakan landasan hukum penyelenggaraan dari UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Permendagri No. 9 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan Produk Unggulan Daerah, Keputusan Bupati Karo No: 050/368/Bappeda/2019 tentang Produk Unggulan, Keputusan Bupati Karo No: 050/444/Bappeda/2019 tentang Panitia Pelaksana Rapat Koordinasi.
Hadir sebagai narasumber pada kegiatan ini diantaranya, Kepala Bappeda Provsu, Kepala Dinas Perdagangan Provsu, Kepala perwakilan Bank Indonesia Provsu dan Kepala Badan Pengelola Geopark Kaldera Toba.
Rakor ini juga diikuti oleh Camat se Kabupaten Karo, Persatuan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI) Karo, Kamar Dagang Industri (Kadin) Karo, Perwakilan Bank Indonesia Provsu, serta BUMN dan BUMD di Kabupaten Karo.
- PARDI SIMALANGO