Pemkab Karo dan PT. MAL Tandatangani Kesepakatan Bersama Percepatan Pengelolaan Sampah

SUMUTBERITA.com, Karo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo bersama PT. Mitra Agroeko Lestari (MAL) menandatangani kesepakatan bersama di ruang rapat Bupati Karo, Rabu (15/6/2022). Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang.

Penandatanganan kesepakatan bersama bertujuan untuk percepatan pengelolaan sampah di Kabupaten Karo khususnya sampah kota di tempat proses akhir Desa Nangbelawan melalui metode Bioteknologi Alfimer (Advance Land Fill Mining With Material & Energy Recovery).

Dalam sambutannya, Cory Sebayang menyampaikan, melalui kesepakatan ini nantinya, akan dilakukan monitoring dan evaluasi. Melalui kerjasama ini, kata Cory, diharapkan agar potensi sumber daya manusianya dapat saling mendukung dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewenangan.

“Dalam pelaksanaan kesepakatan bersama ini nantinya, akan dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Dengan demikian, diharapkan adanya perubahan yang signifikan terkait pengelolaan sampah di Kabupaten Karo,” jelas Cory.

Sebelumnya, pemilik teknologi yang digunakan PT. MAL Mohamat Yani mengatakan, setelah penandatanganan kesepakatan, akan dilakukan pembuktian konsep untuk memahami lebih dalam lagi potensi-potensi yang bisa dikeluarkan. Bukan hanya sampah TPA, tetapi juga limbah-limbah pertanian dan pembentukan dari segi ekosistem.

Hadir dalam acara ini antara lain, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Caprilus Barus, Staf Ahli Jhonson Tarigan, Kepala Dinas Pertanian Metehsa Purba, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Radius Tarigan, Kabag Pemerintahan Djoko Sujarwanto, dan Direktur PT. Mitra Agroeko Lestari Pahala Sianturi beserta rombongan.

PARDI SIMALANGO

SUMBER: KOMINFO KARO