TANAH KARO – SUMBER
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo bersama DPRD Karo mengesahkan 26 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Gedung DPRD Karo, Jalan Veteran Kabanjahe, Rabu (26/7/2017).
Pengesahan dilakukan dalam sidang paripurna DPRD Karo dipimpin Ketua Nora Else br Surbakti bersama Wakil Ketua Inolia br Ginting dan Effendy Sinukaban SE.
Pengesahan Perda ini dihadiri Bupati Karo Terkelin Brahmana SH, Wakil Bupati Karo Cory Sriwati br Sebayang, Plt Sekdakab Karo Jernih Tarigan SH, Dandim 0205/TK Letkol Inf Agustatius Sitepu S.Sos M.Si serta seluruh jajaran SKPD Pemkab Karo.
Bupati Karo Terkelin Brahmana SH menyampaikan, berdasarkan Pasal 32 UU No. 12/ 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan keputusan DPRD Karo No. 06/ 2017 tentang program pembentukan Perda Kabupaten Karo 2017/ Mei 2017 telah menetapkan 26 judul rancangan Perda Kabupaten Karo.
Sehubungan dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 18/2017 tantang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan daerah tanggal 30 Mei 2017 Pasal 28 yang menyebutkan, ketentuan mengenai pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan daerah ditetapkan dengan peraturan daerah pada Pasal 29.
Disebutkan, paling lambat tiga bulan terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan, maka Perda yang mengatur pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan harus disesuaikan dengan PP No. 18/ 2017.
Tindak lanjut dari hasil rapat Pemkab Karo dengan surat Bupati Karo No. 180/1323/HUK-HAM/2017 tanggal 19 Juli 2017 telah mengajukan penambahan satu Ranperda dalam program pembentukan Perda (Propemperda) Kabupaten Karo 2017, sehingga keseluruhan Ranperda untuk dimuat dalam program pembentukan Perda.
“Ranperda Kabupaten Karo yang berasal dari Pemkab Karo, 23 Ranperda Kabupaten Karo dari inisiatif DPRD Karo 4, adalah sebagai berikut Ranperda kawasan tanpa rokok, Penanggulangan HIV dan AIDS, penyelenggaraan kepariwisataan dan cagar budaya,” kata Terkelin saat membacakan nota pengantarnya pada rapat paripurna tersebut.
Adapun ranperda berasal dari Pemkab Karo yang disahkan menjadi Perda diantaranya tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pembentukan penghapusan penggabungan dan/atau perubahan status desa menjadi kelurahan, relokasi desa akibat bencana, penyertaan modal Pemkab Karo pada PDAM Tirta Malem dan PT. Bank Sumut Cabang Kabanjahe.
Selanjutnya, tentang izin lingkungan, izin penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya, tentang penanggulangan bencana, tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain, tentang pengelolaan barang milik daerah, tentang penyediaan dan pengelolaan kawasan pengembalaan umum.
- PARDI SIMALANGO