SUMUTBERITA.COM, Karo – Pemkab Karo dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut menggelar diskusi dan konsultasi terkait aturan dan mekanisme penganggaran APBD Karo untuk dana pengamanan Pilkada serentak 9 Desember 2020, khusus bagi institusi TNI. Diskusi digelar di kantor BPK Sumut Medan, Rabu (8/7/2020).
Dalam diskusi ini, Bupati Karo hadir bersama Ketua DPRD Karo Iriani br Tarigan, Dandim 0205/TK Taufik Rizal Batubara SE, Ketua KPU Karo Gemar Tarigan ST, Kabagren Polres Karo AKP Efianto, Kajari Karo diwakili Benny Purba SH, Kakesbangpol Drs. Tetap Ginting, dan Koordinator Kesekretariatan Bawaslu Karo Harun Surbakti SSTP.
Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan SE MM Ak CA CSFA menjelaskan, di dalam regulasi Kemendagri RI mengatakan, Pilkada serentak sangat rawan situasi keamanan, tentu harus melibatkan unsur pihak keamanan dan jelas ada juga aturan di kepolisian.
“Penjabaran keamanan itu banyak. Sepanjang kebutuhan persediaan anggaran daerah sesuai karateristik masing-masing daerah, bisa pencalang, bisa ormas, sepanjang anggaran (APBD) memadai. Jadi pada prinsipnya, BPK RI jika mengaudit tidak mempersalahkan dana yang dihibahkan sesuai disebutkan tadi,” jelas Eydu.
Syaratnya, kata dia, pertama ajukan proposal sesuai kebutuhan dari institusi (TNI). Kedua, masuk dalam Term Of Reference (TOR) dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). “Ini sudah cukup, tidak ada masalah, ini hanya kurang komunikasi. Silahkan Kodim 0205/TK buat kembali proposal, tidak perlu menumpang di kepolisian. Artinya, boleh terpisah karena nantinya penggunaan anggaran dipertanggungjawabkan masing-masing secara keuangan dan hukum,” ungkapnya.
Menanggapi itu, Ketua DPRD Karo Iriani br Tarigan mengatakan, jika memang BPK RI tidak mempermasalahkan pengalokasian dana APBD bagi instansi vertikal terutama TNI untuk pengamanan Pilkada, maka pihaknya akan merealisasikan anggaran pengamanan Pilkada untuk Kodim 0205/TK. Namun dengan catatan, sesuai arahan Kepala BPK Sumut tadi.
“Dalam konteks ini, tentunya nanti ditampung di P-APBD Karo 2020. Karena penganggaran di NPHD sudah tidak mungkin lagi, mengingat NPHD sudah clear hampir 100 persen kepada KPU, Bawaslu dan Polres Karo. Namun saat itu pihak dari jajaran Kodim 0205/TK tidak dianggarkan,” jelas Iriani.
Sementara, Drs. Tetap Ginting mengatakan, pihaknya selaku verifikator mengaku belum maksimal memahami aturan dan mekanisme yang ada selama ini. Dengan adanya konsultasi ini, kata dia, cukup dipahami oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Karo.
“Sebelumnya, ada pendapat bahwa pemerintah daerah tidak diperbolehkan mengalokasikan dana bagi instansi vertikal terutama Kodim 0205/TK dalam pengamanan proses tahapan Pilkada Karo. Beragam argumen hingga alasan tidak ada regulasi terkait. Bahkan disebut sarat temuan audit BPK seandainya dana dikucurkan,” ungkap Tetap.
Menimpali hal itu, Dandim 0205/TK Letkol Inf Taufik Rizal Batubara mengaku diskusi itu cukup memperjelas aturan terkait anggaran daerah untuk pengamanan Pilkada bagi TNI. “Nah, ternyata tadi semua sudah diungkap dan terang benderang bahwa dana pengamanan Pilkada untuk TNI dapat dianggarkan,” tutur eks Paspampres yang pernah bertugas selama 5 tahun ini.
Sementara, Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH mengatakan, kehadiran pihaknya guna memperjelas regulasi anggaran dana pengamanan Pilkada untuk TNI. Dimana sebelumnya ada saran dan masukan dari TAPD Karo bahwa jajaran TNI secara spesifik tidak ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Pemkab Karo bukan tidak mau menganggarkan, namun informasi harus diluruskan. Setelah BPK Sumut memberi penjelasan, semuanya sudah clear and clean. Kesimpulannya, BPK RI memperbolehkan. Ini menjadi Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk kita anggarkan nantinya. Bagaimana supaya grafik kurva Covid-19 bisa dilandaikan serta pelaksanaan Pilkada Karo 2020 dapat berlangsung aman, damai, sukses dan demokratis,” tutup Terkelin.
- PARDI SIMALANGO