TANAH KARO – SUMBER
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo dan DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hari Jadi Kabupaten Karo menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo dalam rapat paripurna DPRD Karo di ruang rapat paripurna DPRD, Rabu (7/3/2018).
Hal ini ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Bupati Karo Terkelin Brahmana SH dan Ketua DPRD Karo Nora Else br Surbakti, disaksikan oleh Wakil Bupati Karo Cory Sriwati br Sebayang, Wakil Ketua DPRD Karo Inolia br Ginting dan Effendi Sinukaban SE, Sekdakab Karo Drs. Kamperas Terkelin Purba M.Si dan unsur Forkopimda.
Dalam sambutannya, Bupati Karo Terkelin Brahmana SH menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan atas kerja sama selama pembahasan melalui penyampaian saran dan tanggapan dari masing-masing fraksi dan gabungan komisi sehingga selesainya pembahasan Ranperda.
“Setelah persetujuan bersama Ranperda Hari Jadi Kabupaten Karo, tahapan selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumut untuk mendapatkan nomor register Perda, kemudian ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah,” tutup Terkelin.
- PARDI SIMALANGO