TEBING TINGGI – SUMBER
Dalam pengungkapan racun hama rumput (Herbisida) diduga telah berlangsung hampir 1 tahun, Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi berhasil mengamankan terduga di kawasan Kampung Lalang, Kota Tebingtinggi, Kamis (8/10) sekira pukul 13.00 Wib.
Informasi di Mapolres, Kasat Reskrim AKP H Sinambela SH didampingi Kasubbag Humas Iptu MT Sagala, menerima laporan salah seorang korban Iyul warga Desa Paya Mabar, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Sergei telah membeli 3 jerigen racun hama rumput dari terduga yang diketahui bernama Yoni (43) warga Lingkungan IV, Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.
Ternyata racun hama tersebut setelah digunakan oleh korban, karena rumput yang disemprot tidak mengalami kerusakan (kering). Sehingga korban membuat laporan ke Mapolres Tebingtinggi. Akhirnya Sat Reskrim lakukan olah TKP ke rumah terduga. Saat itu tersangka sedang lakukan pengoplosan (pengolahan) dengan beberapa bahan campuran. Saat itu petuga menemukan barang bukti berupa 18 jerigen racun palsu bersama alat pembuatnya berupa gincu pewarna, air serta obat 1 botol Herbisida yang digunakan sebagai untuk bahan pembuatan Herbisida palsu. Akhirnya tersangka digiring ke Mapolres Tebingtinggi untuk dimintai keterangan.
Dalam keterangannya, tersangka mengakui bahwa praktek pemalsuan yang dilakukannya telah berjalan 1 tahun. Dan ilmu didapatnya dari seseorang teman di kota Binjai. “Kemudian saya praktekkan di kota Tebingtinggi dan hasil oplosannya ditawarkan pada masyarakat dengan ukuran jerigen,” ucap Yoni.
“Sementara untuk Herbisida palsu tersebut yang dicantumkan merk Basmilang yang dicetak dikawsan Kampung Rao, kota Tebingtinggi dengan Rp18 ribu/jerigen mulai dari air, gincu pewarna serta obat Herbisida asli lalu dioplos. Selanjutnya dijual perjiregen dengan harga Rp30 ribu. Saat ini saya telah mengeruk keuntungan dari hasil penjualan Herbisida palsu kurang lebih Rp 10 juta,” terang Yoni. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 38 ayat (1) jo pasal 60 ayat (1) ke a dengan ancaman minimal 5 tahun.
- AGUSWAN