“Kapolres Sulit Dikonfirmasi”
LAPORAN : SEMPURNA/ JOHN – KABANJAHE
Masa depan AB tampaknya bakal suram akibat duburnya melebar. Pasalnya, bocah yang kini berusia lima tahun kuat dugaan telah disorong oleh seorang pelajar menengah pertama (SMP) berinisial BS usia (14), Kamis (2/8) sekira jam 21.30 wib di Desa Ketaren, Gang Maju Kabanjahe.
Pantauan wartawan, Jumat (3/8) sekira jam 15.30 wib di sekitar rumah korban bahwasanya, antara korban dengan pelaku telah sama sama memendam rasa dendam. Yang mana saat ibu si korban bekerja sebagai buruh harian lepas perladangan, maka orang tua korban mempercayakan anaknya di jagain oleh pelaku.
“Yang kami lihat selama ini kalau mamak AB berangkat kerja BS lah yang selalu memperhatikan dan menjaga anaknya itu. Makanya dengan kejadian yang tadi malam kami warga Gang ini merasa heran tak mungkin terjadi karna BS itu baik orangnya, ” beber sejumlah omak omak yang ditemui wartawan di seputaran Gang tersebut.
Disinggung soal peristiwa yang dilakukan BS terhadap bocah ingusan itu, omak omak yang sedang ngumpul sedang ngerumpi disekitar rumah korban tidak satu pun yang mengaku mengetahui peristiwa kejadian tersebut secara langsung, namun para omak omak ini hanya mendengar setelah kediaman korban yang berhadap hadapan dengan rumah pelaku sudah dikerumuni warga sekitar.
“Kami taunya si BS dituduh mencabuli AB setelah tadi malam ribut ribut, dan pagi hari tadi mamak AB merasa kurang puas sembari melontarkan suara deras dari dalam rumahnya,” ungkap omak omak sembari menoreh kecurigaan atas pertanyaan wartawan secara mendalam guna mengetahui kebenaran peristiwa yang membuat heboh lingkungan Desa Ketaren.
Dari sejumlah omak omak yang ditemui wartawan sedang makan sirih tanpa disadarinya terucap kata kata “Kami warga sekitar sini malam itu mendampingi orang tua AB ke klinik Fitri ga jauh dari sini, sampai disana pihak klinik menyarankan agar AB di bawa ke RSUD Kabanjahe saja karena alatnya untuk Visum tidak ada,” ujar omak omak yang tak mau namanya ditulis.
Nirwana Boru Pelawi (32) yang tak terima dengan perbuatan BS yang mencabuli anaknya mendatangi Polres Karo, Jumat (3/8) sekira jam 10.00 wib membawa anaknya yang sudah duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK) Ora Et Labora Ketaren diterima diruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan Nomor: LP/692/VIII/2012/SU/RES T. KARO yang ditandatangani Aiptu Bastanta Tarigan selaku Kanit SPKT-A dengan tuduhan melanggar pasal 82 UU RI No 23 Thn 2002 tentang perlindungan anak dalam sangkaan terjadinya peristiwa Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur.
Informasi yang berhasil dihimpun kru SUMUTBERITA.com di Polres Karo bahwasanya, salah seorang personil Polres Karo bagian Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) mendampingi orang tua dan korban untuk melakukan pembuktian perbuatan cabul melalui Visum di RSU seputaran Jalan Jamin Ginting, Medan.
Sayangnya, ketika wartawan hendak mengkonfirmasi Kapolres Karo, AKBP Marcellina Sampouw guna perimbangan berita tidak berhasil ditemui. Padahal, insiden maupun peristiwa yang mencoreng dan menjadi aib bagi keluarga Nirwana boru Pelawi sangat membutuhkan perlindungan hukum.