• Latest
  • Trending
  • All
Pegawai Honorer Dinas PUD Karo Ini Tak Terima Gaji Selama Setahun

Pegawai Honorer Dinas PUD Karo Ini Tak Terima Gaji Selama Setahun

20 December 2016
Honda Civic Hantam Pikap L-300, Satu Orang Dikabarkan Tewas

Honda Civic Hantam Pikap L-300, Satu Orang Dikabarkan Tewas

28 August 2023
PRMP Sumut: Pemimpin Bangsa ini Kedepan Jangan Otoriter

PRMP Sumut: Pemimpin Bangsa ini Kedepan Jangan Otoriter

31 July 2023
Tiga Tahun Dipimpin Cory – Theo, SiLPA APBD Karo Capai Ratusan Miliar

Tiga Tahun Dipimpin Cory – Theo, SiLPA APBD Karo Capai Ratusan Miliar

27 July 2023
Pegawai Bank Mandiri Gelapkan Angsuran Nasabah, Nama di Blacklist BI

Pegawai Bank Mandiri Gelapkan Angsuran Nasabah, Nama di Blacklist BI

23 July 2023
Pelebaran Jalan, Dinas PUPR Karo “Tembak” Ganti Rugi Lahan Milik Eks Kades Sarimunte

Pelebaran Jalan, Dinas PUPR Karo “Tembak” Ganti Rugi Lahan Milik Eks Kades Sarimunte

23 July 2023
AMPDT Dukung Kapolda Sumut yang Baru Usut Mafia Tanah dan Pencemaran Danau Toba

AMPDT Dukung Kapolda Sumut yang Baru Usut Mafia Tanah dan Pencemaran Danau Toba

23 July 2023
Jokowi Anugerahkan Bintang Nararya kepada Empat Polisi, Salah satunya dari Polres Tanah Karo

Jokowi Anugerahkan Bintang Nararya kepada Empat Polisi, Salah satunya dari Polres Tanah Karo

2 July 2023
Sebar Hoaks soal Bobby Nasution, CREAM Laporkan Sejumlah Akun IG ke Polrestabes Medan

Sebar Hoaks soal Bobby Nasution, CREAM Laporkan Sejumlah Akun IG ke Polrestabes Medan

20 June 2023
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 267 Kg Ganja asal Aceh di Karo

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 267 Kg Ganja asal Aceh di Karo

19 June 2023
Laporkan Bobby Tarigan, Sekretaris PJTK Tunjuk Aslia Robianto Sembiring sebagai Kuasa Hukum

Laporkan Bobby Tarigan, Sekretaris PJTK Tunjuk Aslia Robianto Sembiring sebagai Kuasa Hukum

17 June 2023
Pelajar 15 Tahun Hanyut di Sungai Lau Biang Tanah Karo

Pelajar 15 Tahun Hanyut di Sungai Lau Biang Tanah Karo

17 June 2023
Polda Sumut Gerebek Lokasi Judi Online di Medan Johor, 10 Orang Diamankan

Polda Sumut Gerebek Lokasi Judi Online di Medan Johor, 10 Orang Diamankan

14 June 2023
  • Home
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Sorot
  • Pendidikan
  • Metropolis
  • Ekbis
  • Komunitas
  • Nasional
  • Wisata
Sunday, 3 December 2023
  • Login
Sumut Berita
  • Home
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Sumut Berita
  • Home
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Sumut Berita
No Result
View All Result
Home Daerah

Pegawai Honorer Dinas PUD Karo Ini Tak Terima Gaji Selama Setahun

20 December 2016
in Daerah, Sorot
0
Pegawai Honorer Dinas PUD Karo Ini Tak Terima Gaji Selama Setahun

Sekarang Sembiring saat memberikan keterangan di depan Kantor PUD Karo, Senin (19/12/2016). SUMBER/pardi simalango

8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Sekarang Sembiring saat memberikan keterangan di depan Kantor PUD Karo, Senin (19/12/2016). SUMBER/pardi simalango
Sekarang Sembiring saat memberikan keterangan di depan Kantor PUD Karo, Senin (19/12/2016). SUMBER/pardi simalango

TANAH KARO – SUMBER

Bekerja sebagai penjaga pintu air (irigasi) di Desa Guru Kinayan, Kecamatan Payung, selama 30 tahun sejak 1986, tak menjadi jaminan bagi Sekarang Sembiring (54) untuk mendapat penghargaan dari Dinas Pekerjaan Umum Daerah (PUD) Kabupaten Karo.

RelatedPosts

PRMP Sumut: Pemimpin Bangsa ini Kedepan Jangan Otoriter

Tiga Tahun Dipimpin Cory – Theo, SiLPA APBD Karo Capai Ratusan Miliar

Pegawai Bank Mandiri Gelapkan Angsuran Nasabah, Nama di Blacklist BI

Buktinya, selama hampir setahun belakangan, warga Desa Guru Kinayan ini tak menerima gaji sebagai ganjaran atas kinerjanya. Mirisnya, penundaan pembayaran gaji tersebut sama sekali tidak ada pemberitahuan (surat edaran) kepada dirinya.

“Dari tahun ke tahun aku selalu menerima gaji sebagaimana biasanya, termasuk tahun 2015 lalu. Tapi selama tahun 2016 ini, aku tidak menerima gaji,” keluh Sembiring kepada SUMUT BERITA di depan Kantor PUD Karo, Senin (19/12/2016).

Menurutnya, meski bendahara harian bidang pengairan di Dinas PUD Karo sebelumnya telah memberitahukan tentang penundaan gaji tersebut secara lisan, namun hal itu dirasa cukup membingungkan dirinya.

“Kenapa pemberitahuan secara lisan itu munculnya menjelang akhir tahun ini? Seandainya pun diberhentikan, aku siap. Tapi setidaknya pemberitahuan itu sifatnya resmi atau tertulis, bukan mendadak begini,” tandasnya.

Terkait hal itu, Sekarang Sembiring didampingi awak media ini lantas menemui Kepala Bidang Pengairan Dinas PUD Karo, Eva Riani Sembiring di ruang kerjanya. Ia membenarkan pemberitahuan atas penundaan gaji Sekarang Sembiring, hanya berbentuk lisan.

“Ya memang hanya gitu saja (lisan). Berhubung karena situasi Gunung Sinabung belum memungkinkan, makanya kita stop dulu. Karena kegiatan pengairan disana belum ada,” jelas Eva.

Sementara, Helmi Sitepu selaku pegawai bidang Sumber Daya Alam (SDA) di Dinas PUD Karo, turut menimpali keterangan yang disampaikan Eva Riani Sembiring.

Menurutnya, audit yang dilakukan oleh tim pemeriksa pada tahun 2015 lalu, membuat gaji penjaga pintu air pada tahun tersebut terpaksa diserahkan kepada tim pemeriksa. Meski demikian, kata dia, gaji itu tidak ditarik dari penjaga pintu air, karena sudah terlanjur diberikan.

“Karena sudah diserahkan, nggak mungkin gaji itu kami tarik kembali. Kami (semua pegawai Dinas PUD Karo) terpaksa patungan untuk memulangkan dana itu ke tim pemeriksa karena sudah didesak,” aku Helmi.

Sementara, soal penundaan gaji tenaga honor penjaga pintu air selama tahun 2016, ia mengaku sengaja tidak membuat surat keterangan penundaan gaji, karena ia berencana kembali menyalurkan gaji di tahun berikutnya tanpa ada pemberhentian.

“Bapak ini kan pengungsi korban erupsi Gunung Sinabung. Kan sayang kalau dia berhenti dari pekerjaannya. Mana tau ada lanjutan pekerjaan di tahun berikutnya, kan bisa diberdayakan kembali,” kata dia.

Menjawab hal itu, Sekarang Sembiring mengaku jika dirinya merasa cukup rancu. Karena, meski dirinya tidak menerima gaji selama tahun 2016, namun statusnya sebagai tenaga honor tidak diberhentikan. Ia menilai, hal ini tidak sesuai dengan aturan yang ada.

“Dalam surat perjanjian kerja No: 610/70/SPK/PUD/2014, disebutkan pemutusan hubungan kerja disebabkan pihak bersangkutan meninggal dunia, terkena sanksi, pemberhentian atas permintaan sendiri, pindah tempat tinggal dan menderita sakit,” tutupnya.

  • PARDI SIMALANGO
Share1Tweet1
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dua Benda ini Ternyata Sangat Ditakuti Ular, Lihat Yuk..

Dua Benda ini Ternyata Sangat Ditakuti Ular, Lihat Yuk..

25 June 2017
Mei Ching SPA Sediakan Kamar Khusus Bagi Tamu Mesum

Mei Ching SPA Sediakan Kamar Khusus Bagi Tamu Mesum

7 October 2015
Reka Ulang Pembunuhan Alex Ketaren Ricuh

Reka Ulang Pembunuhan Alex Ketaren Ricuh

13 July 2012
Partai Perindo Sumut Gelar Muskerwil, TOT dan LKM

Partai Perindo Sumut Gelar Muskerwil, TOT dan LKM

1
Terima Siswa Lebihi Kuota, SMAN 1 Berastagi Kutip 8 Juta Per Siswa

Terima Siswa Lebihi Kuota, SMAN 1 Berastagi Kutip 8 Juta Per Siswa

1
Pangdam I/BB Canangkan Program Lanjutan Toba Go Green di Karo

Pangdam I/BB Canangkan Program Lanjutan Toba Go Green di Karo

1
Honda Civic Hantam Pikap L-300, Satu Orang Dikabarkan Tewas

Honda Civic Hantam Pikap L-300, Satu Orang Dikabarkan Tewas

28 August 2023
PRMP Sumut: Pemimpin Bangsa ini Kedepan Jangan Otoriter

PRMP Sumut: Pemimpin Bangsa ini Kedepan Jangan Otoriter

31 July 2023
Tiga Tahun Dipimpin Cory – Theo, SiLPA APBD Karo Capai Ratusan Miliar

Tiga Tahun Dipimpin Cory – Theo, SiLPA APBD Karo Capai Ratusan Miliar

27 July 2023
Sumut Berita

Copyright © 2023 Sumutberita.com

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Call
  • Login

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Sorot
  • Pendidikan
  • Metropolis
  • Ekbis
  • Komunitas
  • Nasional
  • Wisata

Copyright © 2023 Sumutberita.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In