LAPORAN : BAMBANG FRANSISCO – TANAH KARO
SUMUTBERITA.com | Ketua Panwaslu Kabupaten Karo, Ir Sukahati Sinuraya meminta semua peserta kampanye model pengerahan massa atau rapat umum pemilu 2014 di Kabupaten Karo yang akan digelar mulai 16 Maret-5 April 2014 mematuhi dan mengindahkan segala ketentuan yang telah ditetapkan sehingga dapat berjalan damai dan dilaksanakan penuh integritas.
“Panwaslu Kabupaten Karo berharap, Pemilu 2014 berjalan damai dan dilaksanakan penuh integritas baik penyelenggara maupun pesertanya. Kampanye merupakan satu dari 11 tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD sebagaimana tertuang dalam pasal 4 ayat 2 huruf g Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012. Kampanye merupakan tahapan yang sangat penting dan strategis bagi peserta Pemilu untuk menyampaikan visi, misi dan program partainya kepada para pemilih sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013, ujar Ir Sukahati Sinuraya, kepada sejumlah wartawan, Senin (3/3) sekira jam 15.00 Wib di Kabanjahe.
Dikatakan, sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karo Nomor 61/SK/KPU-Kab.002-434738/III/2014 tentang jadwal dan lokasi kampanye rapat umum bagi partai politik peserta pemilu 2014 pada pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014, menetapkan zona kampanye, yakni Zona I terdiri dari Kecamatan Kabanjahe, Tigapanah, Barusjahe, Merek dan Dolat Rayat. Zona II, Kecamatan Berastagi, Simpang Empat, Merdeka, dan Naman Teran. Zona III, Kecamatan Tigabinanga, Juhar, Lau Baleng dan Mardinding. Zona IV, Kecamatan Munte, Payung, Tiganderket dan Kutabuluh.
Sementara lokasi kampanye, Zona I Stadion Samura Kabanjahe, Losd Desa Tigapanah, Losd Desa Barusjahe dan Merek. Zona II, Open Stage Berastagi, Losd desa Surbakti, Losd Desa Lingga, Desa Naman Teran dan desa Merdeka. Zona III, Pajak Buah Tigabinanga, Losd Desa Juhar, Losd desa Laubaleng dan Mardinding. Zona IV, Losd desa Munte, Payung, pajak Tiganderket dan loosd desa Kutabuluh.
Sehari sebelum kampanye terbuka dilaksanakan, akan diadakan deklarasi kampanye damai yang diikuti seluruh peserta pemilu pada 15 Maret. “Tanggal 15 Maret deklrasi kampanye berintegritas yang diikuti oleh penyelenggara pemilu dan peserta pemilu, selama kampanye rapat umum semua peserta mendapat porsi yang sama dan adil,” jelasnya.
Diingatkannya, kepada PNS agar tetap menjaga netralitas untuk tidak ikut dalam kegiatan kampanye salah satu partai politik peserta pemilu. “PNS sebagai unsur pemerintah yang setia dan taat pada pancasila dan UUD 1945 pasti sadar akan tanggung jawabnya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat untuk tidak terlibat politik praktis,” terang Sukahati Sinuraya.
Ketua Panwaslu Kabupaten Karo juga meminta agar semua pihak ikut mengkampanyekan penegakan kedaulatan masyarakat dalam Pemilu dengan menolak politik uang. Parpol dan para caleg untuk membangun komitmen bersama untuk berkampanye secara sehat, bersih, aman, damai dan taat aturan, tegasnya.
Disamping itu, Ia kembali menegaskan suksesnya penyelenggaraan tahapan pemilu tidak dapat diserahkan sepenuhnya kepada KPU Karo maupun Panwaslu Kabupaten Karo saja, tetapi semua komponen termasuk parpol dan caleg peserta Pemilu atau stakeholders bertanggung jawab menyukseskan penyelenggaraan pemilu.
“Saya mengajak dan berharap para pimpinan parpol, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, LSM dan ormas serta elemen-elemen lainnya di Kabupaten Karo untuk menjaga perdamaian, keamanan dan ketertiban kampanye pemilu. Mari kita cegah dan hindari pernyataan dan tindakan yang bersifat provokatif dan agitatif yang bisa menyulut emosi dan kemarahan masyarakat, apalagi daerah kita sedang berduka akibat bencana erupsi Sinabung,” tuturnya.