LAPORAN : LAMHOT SITUMORANG – TANAH KARO
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo temukan daftar pemilih tetap (DPT) ganda di sejumlah kelurahan Kecamatan Kabanjahe. Demikian dikatakan Ketua Panwaslu Kecamatan Kabanjahe, Robert Tarigan, SH didampingi anggota Panwaslu Drs Marhaen, SH dan Berta Br Ginting, SH, kepada SUMUTBERITA.com di Kabanjahe, Selasa (5/2).
Dikatakannya, DPT double atau ganda tersebut ditemukan di Kelurahan Gung Negeri, yakni TPS IV nomor 69 atas nama Sumiati, nama yang sama tertera juga di TPS IV. Masih di TPS IV, nomor 72 dan 499 nama yang tertera atas nama Danunugraha (Jalan Perumahan Rakyat). Selanjutnya, di TPS II nomor 475 dan 210 ditemukan nama yang sama yakni Riski Sembiring. Anehnya lagi, Riski Sembiring diketahui telah pindah ke Jakarta. Masih di TPS II, nomor 476 dan di TPS III nomor 363 atas nama Fredi Bastanta.
Nama pemilih yang double lainnya ditemukan di TPS III nomor 39 dan nomor 263 atas nama Juni Br Ginting. TPS II nomor 422 dan nomor 487 juga ditemukan nama yang sama yakni, Rasmiati Br Sitepu (Aspol). TPS II nomor 486 dan TPS III nomor 73 atas nama Jeprianto (Jalan Pahlawan Ujung). TPS I nomor 156 dan TPS III nomor 37 atas nama Darmawan Ginting (Jalan Selamat Ketaren).
Selanjutnya, di TPS II nomor 208 dan TPS III nomor 219 atas nama Sabarita (Jalan Nusa Indah). TPS II nomor 488 dan TPS III nomor 542 atas nama Hotnida Br Hutagaol (Aspol). TPS II nomor 423 dan di TPS III nomor 535 ditemukan atas nama Sumiati (Aspol), TPS II nomor 424 dan TPS III nomor 545 atas nama Rehulina Br Tarigan (Gung Negeri), TPS II nomor 430 dan TPS III nomor 455 atas nama yang sama yakni Meri Yani Br Ginting (Aspol).
TPS III nomor 6 dan nomor 25 atas nama Maju Sembiring (Jalan Kapten Selamat Ketaren). TPS III nomor 7 dan nomor 26 ditemukan nama yang sama yakni, Pikir Br Ginting (Jalan Selamt Ketaren), masih di TPS yang sama nomor 9 dan nomor 24 atas nama Jajanta Sembiring (Jalan Selamat Ketaren).
Lebih jauh dikatakan Robert Tarigan, SH, di TPS IV nomor 81 dan TPS II atas nama Junaik Marpaung (Jalan Perumahan Rakyat). TPS IV nomor 82 dan TPS III atas nama yang sama Marlina Br Siregar (Jalan Perumahan Rakyat). TPS III dan TPS I juga atas nama yang sama, Emasari Br Tarigan, ujarnya. Kelurahan Kampung Dalam, TPS I nomor 272 dan nomor 500 tertera atas nama yakni, Yunika Putri Gea.
Selanjutnya, di Kelurahan Gung Leto TPS VII atas nama Isma Musratina Br Harahap setelah dikroschek ke alamat bersangkutan diketahui sudah lama pindah ke Medan. Selanjutnya di desa Kandibata di TPS I nomor 175 dan nomor 466 ditemukan nama yang sama yakni, atas nama Mardiono Sitepu, anehnya lagi setelah dikroschek ke alamat bersangkutan diketahui sudah pindah ke Medan Agustus tahun 2012, sementara penetapan DPT Desember 2012 lalu, itu artinya, PPDP, PPS termasuk kepala desa setempat tidak koordinasi dengan baik.
Sesuai surat earan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sumatera Utara Nomor 263/KPU.Prov-002/I/2013 Tanggal 30 Januari 2013 tentang perbaikan daftar pemilih tetap (DPT) Pilgubsu tahun 2013, kita harapkan masyarakat melaporkan bila belum terdaftar di DPT. Masih ada waktu perbaikan DPT hingga 25 Februari Pukul 14.00 WIB. “Kita harapkan agar masyarakat juga pro aktif,” himbaunya.
Menyinggung temuan maupun atas laporan petugas Pengawas Pemilu Lapangan (PPL), nama-nama pemilih ganda tersebut akan dilaporkan ke Panwas Kabupaten maupun ke PPK Kecamatan Kabanjahe agar secepatnya ditindaklanjuti, ujarnya sembari menambahkan sepulang dari Rapat Kerja Ketua Panwaslu Kecamatan se-Sumut di Hotel Grand Antares Medan (Rabu dan Kamis, 6/7-2) pihaknya akan mengintensifkan pengawasan DPT ganda. “Kita fokus dulu disana ya, “ ujarnya.
Saat dikonfirmasi ke Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabanjahe, Herman Barus, SH melalui telepon selulernya, Selasa (5/2) petang, terkait temuan Panwaslu Kecamatan Kabanjahe soal DPT ganda, melalui telepon selulernya, Selasa (5/2) malam, mengatakan besok saja datang ke kantor.