TANAH KARO – SUMBER
Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara menyerahkan hasil penilaian survei kepatuhan standar pelayanan publik Kabupaten Karo tahun 2018 di aula Kantor Bupati Karo, Selasa (19/2/2019).
Hasil tersebut diserahkan oleh Asisten Ombudsman RI Sumut Edward Silaban, Hana Filia Ginting dan Ainul Mardiah dan diterima langsung oleh Bupati Karo Terkelin Brahmana SH didampingi Wakil Bupati Karo Cory Sriwati br Sebayang dan Sekdakab Karo Drs. Kamperas Terkelin Purba M.Si.
Edward Silaban menjelaskan bahwa survei yang dilakukan Ombudsman ini merupakan amanat dari UU No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Menurutnya, survei yang dilakukan adalah survei kepatuhan yang artinya kepatuhan dari pada pemerintah daerah dalam hal ini melalui para OPD yang memberikan layanan kepada masyarakat.
“Survei yang dilakukan pada tahapan kepatuhan ini adalah masih atributisasi pelayanan atau pemampangan atribut seperti visi misi, motto, maklumat layanan, jenis pelayanan, tempat pengaduan, sarana dan prasarana pelayanan dan lain sebagainya,” ungkap Edward.
Bupati Karo Terkelin Brahmana SH dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI perwakilan Sumut, karena hal ini merupakan wahana penyampaian informasi sejauhmana kepatuhan Pemkab Karo terhadap UU No. 25 tahun 2019 tentang pelayanan publik.
“Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib harus berpedoman pada standar pelayanan minimal yang dilaksanakan secara bertahap dan ditetapkan oleh pemerintah. Keberadaan Ombudsman merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik diseluruh wilayah NKRI,” jelas Terkelin.
Ia juga menghimbau seluruh OPD agar selalu meningkatkan standar pelayanan publik, meningkatkan akuntabilitas terhadap Negara dan masyarakat serta saling kolaborasi, inovasi dan kreatif dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik lagi di Kabupaten Karo.
Acara ini diikuti oleh Asisten, Staf Ahli, pimpinan OPD, para camat, BUMN/D, Badan Pusat Statistik (BPS) dan tamu undangan lainnya.
- PARDI SIMALANGO