Oknum Wali Kelas SDN 040463 Sumbul Cabuli 9 Orang Siswa

SUMUTBERITA.COM, Karo – Andarias Tarigan alias Andreas Tarigan (52), oknum guru di SD Negeri 040463 Sumbul Kabanjahe diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. Tak tanggung-tanggung, 9 orang siswa kelas 1 menjadi korban oknum wali kelas ini.

Berdasarkan informasi yang diterima dari Paur Subbag Humas Polres Karo Aiptu Jonni Sitepu menerangkan, perbuatan cabul ini pertama kali diketahui pada Kamis 14 November 2019 lalu oleh Endang Tripusarani, orang tua dari salah seorang korban berinisial EA, siswa kelas 1 SD Negeri 040463 Sumbul Kabanjahe.

Menurutnya, aksi bejat oknum guru yang tinggal di belakang Kantor Samsat Kabanjahe, Jalan Jamin Ginting, Dusun X, Desa Sumber Mufakat ini, terjadi di dalam ruang kelas 1. Saat itu, korban EA mengaku kepada ibunya jika dirinya takut pergi ke sekolah. Korban lantas meminta agar diantar jemput oleh ibunya.

Pengakuan korban sontak membuat sang ibu merasa curiga. Iapun menanyai apa penyebab ketakutan anaknya pergi ke sekolah. Anak 8 tahun tersebut akhirnya menceritakan jika dirinya telah dicabuli oleh wali kelasnya, Andarias Tarigan.

“Saat melakukan aksinya, pelaku menarik badan dan memangku korban sehingga anak dibawah umur itu berada diatas paha pelaku. Selanjutnya, pelaku menciumi pipi dan bibir korban. Parahnya lagi, pelaku meleluk dan juga meraba-raba bagian kemaluan korban dari bagian luar pakaiannya,” terang Jonni.

Bak disambar petir. Mendengar penuturan putrinya, ibu korban langsung  mendatangi pihak sekolah untuk melaporkan kejadian yang menimpa anaknya. Kehadiran ibu korban, Endang Tripusarani diterima oleh guru agama bernama Debora br Sitepu. Endang pun menceritakan perbuatan asusila yang dilakukan oleh wali kelas cabul itu.

Mendengar kejadian itu, guru agama tersebut selanjutnya menanyai seluruh siswa kelas 1 terkait perbuatan tak senonoh oknum wali kelas mereka. Benar saja, sebanyak 9 orang siswa perempuan dibawah umur mengaku pernah mendapat perlakuan serupa dari Andarias Tarigan.

“Endang bersama orang tua para korban dan seluruh siswa yang dicabuli tersebut akhirnya melaporkan oknum wali kelas itu ke Polres Karo, Jumat 15 November 2019. Atas laporan tersebut, pelaku akhirnya diamankan oleh petugas untuk dimintai keterangan di ruang Unit PPA Polres Karo,” tuturnya.

Lebih lanjut disampaikan, pihaknya telah menerima keterangan dari Endang Tripusarani sebagai pelapor serta meminta keterangan 9 orang korban. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan Visum Et Repertum (VER) terhadap seluruh korban. “Pelaku saat ini sudah diamankan,” jelasnya.

Adapun kesembilan korban diantaranya, EA (8), FKNT (7), SNS (7), AES (7), NSN (7), OEMG (8), LSB (7), NBVS (10), dan SAT (8). Seluruh korban merupakan warga Desa Sumber Mufakat.

  • PARDI SIMALANGO