SUMUTBERITA.com, Medan– Benyamin Sitepu, oknum pendeta yang juga kepala sekolah di Kota Medan, dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa diduga kuat mencabuli 6 orang siswinya yang masih di bawah umur pada Maret 2021 lalu.
“Tuntutan dibacakan pada Minggu lalu oleh JPU Irma Hasibuan. Ia dituntut 15 tahun penjara. Kita mengapresiasi JPU atas tuntutan hukuman maksimal terhadap Benyamin,” tutur kuasa hukum korban, Ranto Sibarani, SH kepada SUMUTBERITA.com, Rabu (15/12/2021).
Hal ini, kata Ranto, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Ia mengharapkan, majelis hakim tidak ragu memvonis sebagaimana tuntutan jaksa. Ranto memprediksi vonis akan dibacakan pekan depan. Karena agenda sidang minggu ini pembacaan pledoi. “Kalau tidak ada halangan, minggu depan paling lama (vonis). Semoga tahun ini sudah divonis,” harap Ranto.
Dalam kesempatan ini, Ranto Sibarani menjelaskan kasus asusila ini bermula pada 12 Maret 2021 lalu. Benyamin Sitepu yang juga menjabat sebagai Kepala SD Galilea Hosana School Medan disebut telah mencabuli dua orang siswinya. Modusnya, Benyamin lebih dulu memanggil korban ke ruangannya.
“Dia memanggil siswi pertama ke kantor kepala sekolah. Mereka hanya berdua di dalam ruangan, ada sekitar 20 menit. Kepada anak itu, pelaku meminta jangan diberi tahu kepada orang lain. Kemudian satu anak lagi dipanggil 25 menit di dalam ruangan. Siswi ditanya kabar orang tua, pernah enggak nonton video porno dan ciuman,” beber Ranto.
Setelah kejadian itu, lanjutnya, salah seorang korban melapor ke orang tuanya. Atas perbuatannya, Benyamin saat itu meminta maaf. Agar kasus itu tidak berlanjut, ia membuat surat perdamaian pada 30 Maret 2021 lalu.
Tak sampai disitu, kata Ranto, isu soal dugaan pelecehan itu diketahui oleh orang tua murid lainnya. Diduga, total ada 6 siswi yang mengalami pelecehan, namun baru 3 siswi saja yang buka suara, salah satunya anak dari klien Ranto.
Kasus itu terkuak saat ibu korban menanyai anaknya, apakah pernah mendapat perlakuan seksual dari pelaku. Korban mengaku pernah menjadi korban Benyamin Sitepu dalam rentang waktu 2018-2019.
“Korban mengaku ternyata beberapa kali dibawa ke hotel oleh oknum kepala sekolah ini. Anak ini mengaku dibawa ke hotel dan dipaksa melakukan oral seks dan terjadi pelecehan lain. Terduga pelaku juga pernah membawa korban ke rumahnya,” ungkapnya.
Atas perbuatan itu, Benyamin dilaporkan ke Polda Sumut, Kamis 1 April 2021 lalu. Pada bulan Mei 2021, polisi menetapkan Benyamin sebagai tersangka. “Oknum kepala sekolah dasar yang diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya itu selanjutnya ditahan,” kata Ranto.
- REDAKSI