
TANAH KARO – SUMBER
Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Tigapanah meringkus enam orang pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja di sebuah gubuk di perladangan Dalan Aek di Desa Negeri Tongging, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Senin (18/12/2017) lalu.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh SUMUT BERITA dari Kanit Reskrim Polsek Tigapanah Aiptu Rikardo Situmeang S.Sos menyebutkan, penangkapan keenam tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di gubuk tersebut sedang berlangsung pesta narkoba.
Disampaikan, ia bersama sejumlah personel selanjutnya bergerak menuju ke lokasi dan melakukan pengintaian. Pihaknya mendapati sebanyak tujuh orang laki-laki sedang berada di dalam gubuk ladang tersebut, seorang diantaranya sedang merokok.
“Saat itu kami langsung menemui tersangka yang sedang merokok. Saya tanya rokok apa yang sedang dia hisap. Dengan nada gugup, tersangka langsung mengakui ia sedang menghisap lintingan daun ganja,” jelas Situmeang.
Usai mengakui perbuatannya, lanjutnya, pihaknya kemudian mengintrogasi tersangka lebih lanjut. Tersangka mengaku, dari keenam rekannya, lima diantaranya ikut menikmati lintingan daun ganja tersebut dan seorang lainnya atas nama Novel Roni Marbun, tidak ikut terlibat.
Adapun keenam tersangka diantaranya, IF Purba (26) warga Desa Mardinding, Kecamatan Pematang Silima Huta, Kabupaten Simalungun; PJ Munthe (30) warga Desa Situnggaling, Kecamatan Merek; EM Saragih (31) warga Desa Tappe-tappe, Kecamatan Silima Huta, Kabupaten Simalungun; AE Tarigan (29) warga Desa Tiga Raja, Kecamatan Silima Huta, Kabupaten Simalungun; JH Sipayung (36) dan AS Sinaga (33) keduanya warga Desa Negeri Tongging.
Lebih lanjut disampaikan, sejumlah barang bukti yang diamankan dari tersangka diantaranya, satu buah puntung rokok berisi tembakau dicampur serbuk daun ganja kering dan satu lembar kertas pembungkus nasi. Keenam tersangka selanjutnya digiring ke Polsek Tigapanah.
“Keenam tersangka telah mengakui perbuatannya. Kelima tersangka baru selesai mengkonsumsi ganja, sedangkan seorang lagi tertangkap tangan. Ganja tersebut dibeli oleh JH Sipayung dari seseorang bernama Ian seharga Rp 50 ribu. Personel kita sedang memburu Ian,” tutup Situmeang.
- JULIUS SANDAYA S