TANAH KARO – SUMBER
Personil Polsek Tiga Binanga meringkus seorang pria bernama Suprianto (34) alias Tengku warga Jalan Rakoetta Brahmana (eks Jalan Kotacane), Gang SD 1, Desa Tiga Binanga, Selasa (15/03/2016) sekira pukul 00.30 WIB.
Informasi yang dihimpun SUMUTBERITA menyebutkan, Tengku diringkus di rumahnya setelah kedapatan memiliki narkotika jenis ganja dan sabu-sabu. Tengku ditangkap usai dikibusi oleh warga setempat yang merasa resah atas bisnis yang dilakoninya.
Usai mendapat informasi, Kapolsek Tiga Binanga AKP JM Tarigan didampingi Kepala Pos (Kapos) Lantas Tiga Binanga Bripka Budi Sastra Negara dan sejumlah personil, lantas mendatangi kediaman tersangka dan melakukan pengepungan.
Setelah memastikan keberadaan tersangka bersama barang bukti di dalam rumah, polisi langsung melakukan penggerebekan. Kontan saja, tersangka yang hendak lari dari pintu belakang rumah dengan membawa barang haram tersebut, terkejut atas kehadiran petugas.
Saat digeledah, tersangka tak dapat berkutik. Polisi mengamankan barang bukti daun ganja kering seberat 1 Kg yang ia pegang di dalam bungkusan plastik assoy. Dari hasil penggeledahan rumah tersangka, polisi juga menemukan sisa sabu di dalam plastik bening berles merah beserta 1 set alat hisap sabu (bong).
Kapolsek Tiga Binanga AKP JM Tarigan kepada SUMUTBERITA menyebutkan, pihaknya sudah mengamankan tersangka berikut barang bukti. Dikatakan, tersangka untuk kali kedua kembali diringkus petugas atas kasus yang sama.
“Tersangka sebelumnya sudah pernah ditangkap dengan kasus yang sama. Tersangka akan kita serahkan ke Sat Narkoba Polres Karo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari tersangka, kita mengamankan daun ganja kering 1 Kg dan sisa sabu,” kata Tarigan.
-
PARDI SIMALANGO