TANAH KARO – SUMBER
Sebanyak 47 dari 259 desa di Kabupaten Karo belum menyelesaikan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017. Baru 212 desa yang sudah menyelesaikan penyusunan APBDes tersebut.
“Ke 47 desa tersebut masih dalam tahap proses penyusunan,” jelas Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Karo, Ir. Nasib Sianturi kepada sorakaro.com (SUMBER MEDIA GROUP) belum lama ini.
Dijelaskan, ke 212 desa yang telah menyelesaikan penyusunan APBDes sudah dalam tahap pengerjaan. Diperkirakan, kata dia, akhir Agustus ini akan memasuki tahap kedua. “Kita tidak tinggal diam, kita sudah berulang kali memberi teguran. Teguran ketiga juga sudah kita layangkan,” kata Sianturi.
Menurutnya, kendala pihak desa dalam penyusunan APBDes dimungkinkan akibat keterlambatan dalam menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB). Ia menyebut, sudah sejak lama pihaknya meminta kepada desa dilakukan penyusunan RAB tersebut.
Disampaikan, Dinas PMD Kabupaten Karo sangat terbuka dalam memberikan solusi pemahaman yang menjadi kendala desa dalam penyusunan APBDes. Bahkan, lanjutnya, pelatihan perangkat desa angkatan pertama sudah dilaksanakan sejak 31 Juli 2017 lalu.
“Untuk pelatihan perangkat desa angkatan ketiga berlangsung sejak Selasa 8 Agustus 2017 dan akan berakhir pada tanggal 11 Agustus 2017. Pelatihan ini dimaksudkan agar pihak desa paham dalam menyusun APBDes,” imbuhnya.
Lebih lanjut disampaikan, tahun ini, pelaksanaan realisasi Dana Desa (DD) sebesar Rp 196.336.126.000, Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp 77.544.836.439 dan Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 5.043.082.319.
“Kita akan memastikan kucuran dana ini dapat berjalan sesuai yang diamanahkan pihak Dinas PMD Kabupaten Karo dan dengan melibatkan pihak kejaksaan, kepolisian dan inspektorat,” jelas Sianturi.
Sementara, untuk lebih mematangkan keuangan desa, pihaknya juga melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan melakukan pelatihan terkait penyusunan keuangan desa. “Ini sudah terjalin dengan baik. BPKP sendiri telah membantu desa dengan pemberian software management keuangan desa,” pungkasnya.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan guna meminimalisir terjadinya penyalahgunaan wewenang dan memantapkan realisasi dana di lapangan. “Perlu diingat, hak warga desa tidak pernah kita intervensi dalam pengelolaan dana. Bila perlu, mereka memberdayakan konsultan dan pengawas lapangan,” tutup Sianturi.
- SUMBER MEDIA GROUP