Warga Kawatir Berdampak Pada Pembangunan Waduk Sememei
LAPORAN : FERRI – BIRU-BIRU

Dua Alat berat yang berada di salah satu Galian c ilegal di Dusun III Namo Tualang tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas di jalur DAS Sungai Sememei Kecamatan Biru Biru.
Muspika Kecamatan Biru Biru dipimpin langsung Oleh Camat Biru Biru Melakukan razia terhadap seluruh lokasi Galian C ilegal Rabu (17/7).
Pantauan wartawan, Penertiban yang dari pukul 10.00 wib hingga 16.30 wib sore itu turut serta Kapolsek AKP Mulyadi dan Koramil 06 Biru Biru. Dalam oprasi yang Dilakukan di salah satu lokasi Galian C di Dusun III Desa Namo Tualang disebut-sebut milik Pengusaha Junaidi Ginting, dua alat berat tertangkap tangan melakukan pengerukan di lokasi DAS (Daerah Alur Sungai). Camat Biru Biru Drs Khairul Azman Harahap kemudian mengamankan kedua alat berat dan langsung memerintahkan petugas agar menyita kunci kontak kedua alat berat tersebut.
“Kita memang ada menyita dua kunci kontak alat berat jenis eksxapator karena tertangkap tangan melakukan aktivitas di jalur DAS Sungai Sememei. Disamping itu, kita juga akan laporkan kepada instansi berwenang terkait temuan kita bahwa sudah ada kerusakan lingkungan dan ekosistem akibat galian c ilegak disini,” kata Camat.
Lebih jauh dikatakan Khairul, oprasi yang dilakukan sekaligus untuk mendeteksi lokasi-lokasi penambangan galian c ilegal yang saat ini makain bertabur baik di Sungai Semeimei dan Lau Serue.
“Pada prinsipnya, kita tidak akan tinggal diam dengan upaya-upaya pengrusakan lingkungan. Namun tentu saja butuh peran aktif masyarakat, termasuk insan pers untuk menginformasikannya,” pungkas Camat didampingi Kasi Trantip Bantu Sembiring.
Ditempat terpisah, salah satu tokoh masyarakat Josep Ginting kepada wartawan mengatakan, kalau pengusaha galian c banyak yang tidak mempedulikan terhadap dampak limgkungan. “Selain melakukan pengerukan di alur sungai, pengusaha juga telah meyalahi ketentuan penambangan karena telah melakukan pengerukan lebih dari 4 meter seperti yang terlihat di lokasi penambangan milik pengusaha Panbers di Desa Rumah Gerat. Akibatnya warga selama ini amat kawatir karena sangat berdampak pada saluran irigasi yang berada persis di sekitar lokasi. Sementara, irigasi tersebut berpungsi untuk mengairi 150 hektar areal persawahan. Parahnya lagi, banyak pengusaha yang berani mengalihakn alur sungai, sehingga dapat merusak ekosistem alam. katanya.
“Oleh karena itu, Kami meminta agar Muspika Biru Biru dan Muspida Deliserdang tegas untuk menindak galian c. Karena bila tetap dibiarkan, juga akan berdampak pada pembangunan waduk semeimei yang bakal di bangun di sekitar lokasi lau Sememei”, kata Josep Ginting yang juga ketua Pokmaswas (kelompok Masyarakat Pengawas) Kecamatan Biru Biru ini.