LAPORAN : PURNA – KABANJAHE
Tak disangka sebelumnya kalau Moris Siburian (19), warga Desa Rumah Berastagi Kecamatan Berastagi, Gang Sibayak Lorong II ini akhirnya tewas dengan dua liang tikaman dibagian dadanya disaat menikmati tuak bersama pacarnya, Ira Riantina Br Ginting (16) di pakter tuak milik bermarga Simbolon persisnya di komplek Plaza Kabanjahe, Selasa (26/6) sekira jam 14.30 wib yang lalu.
Merasa bersalah atas perbuatannya, Irfanta Ginting (16) warga Simpang Raya Kecamatan Berastagi beserta tiga oran g temannya yakni, Agus Subuhi Sembiring (17) warga Desa Rumah Berastagi, Jusia Surbakti (16) warga Simpang Raya Kecamatan Berastagi dan Septian Perkasa Ginting (18) warga Desa Kandibata, keempat tersangka pun menyerahkan diri yang diantarkan langsung oleh keluarganya ke Mapolres Karo, Kamis (28/6) sekira jam 12.00 wib untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Motif pembantaian yang dilakukan keempat tersangka hingga merenggut nyawa Moris Siburian terungkap saat berlangsungnya rekonstruksi dihalaman Mapolres Karo, Kamis (12/7) sekira jam 11.00 wib dihadiri jaksa penuntut umum, Andri Sudarmaji, SH, penasehat hukum tersangka, Faudhu Halawa, SH dan puluhan keluarga korban.
Disaat reka ulang pembataian itu pun terungkap bahwa Moris Siburian yang memulai keributan ketika melihat kedatangan, Irfanta Ginting yang hendak membeli tuak sebanyak dua teko atas suruhan ketiga tersangka lainnya yang tetap berada di sawah Lau Berneh Rumah Kabanjahe sedang manggang ikan.
Ceritanya saat reka ulang, Irfanta Ginting yang tiba di pakter tuak langsung dihardik, Moris Siburian dan meminta uang kepada tersangka. “Udah hebat kau sekarang ya,” bentak korban. “Ngga bang,” jawab tersangka. “Duduk kau dulu disini,” bentak korban serta dituruti tersangka yang duduk disamping korban. Saat tersangka menuruti permintaan korban “Minta uangmu, ada kan,” pinta korban lagi. “Tidak ada bang,” sahut tersangka. “Kalau tidak ada, rokokmu saja,” ujar korban dan langsung dituruti tersangka sembari berdiri menuju meja kasir pemilik pakter tuak untuk membeli dua batang rokok dan satu batang diserahkan tersangka kepada korban disaksikan beberapa orang saksi duduk satu meja dengan korban, Imanuel Kaban, Alpian Tarigan, Arjuna Simbolon dan Ira Riantina Br Ginting pacar korban.
Tak terima atas perlakuan kasar korban, tersangka langsung pergi menemui temannya di Lau Berneh Rumah Kabanjahe membawa tuak dua teko dan mengadukan kejadian yang dialaminya kepada ketiga temannya sembari mengambil sebilah pisau dan langsung berangkat meninggalkan ketiga temannya guna mendatangi pakter tuak dimana Moris ternyata masih berada disana.
Seperginya Irfanta Ginting membawa pisau ternyata disusul ketiga tersangka lainnya dan mendapati antara Irfanta Ginting dan Moris Siburian telah terjadi duel satu lawan satu. Spontan membuat ketiga tersangka lainnya ikut melakukan pengeroyokan hingga korban tak berdaya karena mendapat tikaman dua liang dibagian dada sebelah kanan yang mengenai rusuk dan para tersangka langsung melarikan diri.
Tak pelak, reka ulang yang dilaksanakan penyidik Polres Karo ini sempat menuai protes dari pihak keluarga korban. Karena menurut mereka sesuai keterangan, Ira Riantina Br Ginting selaku pacar korban dan keterangan Imanuel Kaban kepada pihak keluarga bahwa, keempat pelaku lah sebagai pemicu yang menuduh korban sering memalak adik salah satu dari tersangka hingga berujung penikaman. Namun disayangkan, pengakuan Imanuel Kaban saksi korban yang turut memboyong korban ke RSUD Kabanjahe kala itu sepertinya akan mentah karena tidak hadir saat rekonstruksi.
Kapolres Karo, AKBP Marcelino Sampouw, SH, Sik, MT melalui Kanit Resum, Aiptu B Sembiring usai gelar rekonstruksi mengatakan bahwa, pihaknya tidak ada merekayasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Semua yang tertuang dalam BAP sudah sesuai dengan pengakuan para tersangka.
“Kita tidak mempunyai kepentingan dalam kasus ini, apa yang dipaparkan tersangka telah sesuai dengan BAP,” ucapnya singkat.