Menteri Pertanian RI Tetapkan Karo Masuk Zona Wabah Demam Babi Afrika

SUMUTBERITA.COM, Karo – Kementerian Pertanian (Kementan) RI menetapkan Kabupaten Karo sebagai salah satu dari 16 kabupaten/ kota di Sumatera Utara, masuk dalam zona wabah african swine fever virus (virus demam babi afrika). Hal ini sesuai Keputusan Menteri Pertanian RI No: 820/KPTS/PK.320/M/12/2019 tanggal 12 Desember 2019.

Hal ini diungkapkan oleh Bupati Karo Terkelin Brahmana SH didampingi oleh Kepala Bappeda Ir. Nasib Sianturi M.Si di halaman Kantor DPRD Karo usai menghadiri rapat paripurna, Rabu (18/12/2019).

Ia menjelaskan, dalam surat keputusan bagi kabupaten/ kota di wilayah Sumut yang masih berstatus bebas penyakit, provinsi yang berbatasan langsung dan/ atau memiliki lalulintas darat dengan wilayah Sumut untuk babi dan produk hewan asal babi, melakukan  tindakan seperti pengamatan dan pengidentifikasian, pencegahan, pengamanan penyakit hewan, dan pengobatan hewan.

Untuk itu, kata dia, dirinya segera menginstruksikan Bappeda dan Dinas Pertanian untuk selalu berkoordinasi dengan petugas karantina hewan Medan guna melakukan pengawasan maksimum media pembawa virus demam babi afrika.

“Kegiatan pengendalian dan penanggulangan virus demam babi afrika sebagaimana dimaksud  dikoordinasikan oleh Pejabat Otoritas Veteriner Nasional melibatkan otoritas veteriner kabupaten/ kota di Sumut, otoritas veteriner kesehatan hewan, otoritas kesehatan masyarakat veteriner, dan otoritas veteriner karantina hewan,” ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan, munculnya surat keputusan Menteri Pertanian RI ini, menambah penguatan dalam penanganan kematian babi di Karo. Sebab selama ini masih banyak ditemukan babi mati yang dibuang di sembarang tempat. “Kesadaran masyarakat masih minim. Ini bertentangan dengan kearifan lokal kita. Mari kita sadar, jika ada mati babi cukup lapor ke posko yang telah tersedia,” ajaknya.

Terpisah, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Herniwaty br Perangin-angin berterimakasih atas surat keputusan tersebut. Menurutnya, hal ini menambah semangat dalam menuntaskan persoalan wabah babi ini. “Kita tahu, anggaran dari APBD Karo kecil. Dengan adanya dukungan APBN, semoga dapat diatasi,” harap Herniwaty.

Menurutnya, sesuai Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (SIKHNAS), diperoleh data dari bulan Oktober hingga Desember 2019 atau selama dua bulan, jumlah babi mati di Karo sudah mencapai 1.843 ekor. “Nah, tentu ini menjadi atensi, baik pemerintah pusat, provinsi, daerah dan pemangku kepentingan lainnya yang harus bersinergi dalam melakukan pengendalian dan pencegahan,” tutupnya.

Sebelumnya, wabah virus babi ini telah menimbulkan keresahan bagi peternak maupun konsumen daging babi. Terkait hal ini, Pemkab Karo mengambil langkah antisipasi dengan membentuk posko penanganan penetapan tim unit respon cepat pengendalian dan penanggulangan penyakit menular pada ternak babi di Karo. Hal ini sesuai SK No: Sk/520/473/Pertanian/2019 tanggal 28 November 2019.

  • PARDI SIMALANGO