SUMUTBERITA.com, Karo – Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Karo, Kamperas Terkelin Purba, M.Si mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Karo untuk tetap di rumah dan tidak berpergian saat libur panjang perayaan hari raya Isra Miraj dan Nyepi, Kamis 11 Maret 2021.
“Saya menyampaikan imbauan dan ajakan kepada ASN dalam menyambut perayaan hari raya Isra Miraj agar libur di rumah saja karena kondisi saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19,” imbau Kamperas Terkelin Purba di ruang kerjanya, Rabu (10/3/2021).
Menurutnya, situasi Covid-19 di Karo saat ini sudah melandai (menurun). Oleh karenanya, kata dia, diperlukan upaya-upaya ekstra agar kasus ini tidak kembali melonjak. Satu di antaranya tidak ke luar kota atau berpergian keluar rumah saat libur Isra Miraj mendatang.
Ia juga menghimbau agar perayaan Isra Miraj di perkantoran pemerintah dilakukan secara daring sehingga tidak menimbulkan kerumunan. “Kita sudah menyurati seluruh SKPD dan diharapkan ini di patuhi, jika tidak kita akan beri sanksi,” tegasnya.
Hal tersebut, jelasnya, diatur dalam Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara – Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 06 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi ASN selama Hari Isra Miraj dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Sementara, dalam Surat Edaran yang disampaikan kepada SKPD Pemkab Karo berisi, “Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/ atau mudik sejak 10 Maret sampai 14 Maret 2021”.
“Dalam rangka mencegah dan memutus rantai Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang, perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama Hari Isra Miraj dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam masa pandemi Covid-19,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan, ASN yang melanggar ketentuan dalam Surat Edaran akan mendapat sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Disamping itu, menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama bahwa, libur hanya berlangsung selama satu hari pada Kamis 11 Maret 2021, dan kembali bekerja pada Jumat 12 Mert 2021, agar di taati.
“Kita juga sudah sampaikan kepada SKPD terkait libur yang hanya berlangsung pada hari Kamis, dan hari Jumat kembali bekerja seperti biasanya. Diminta agar imbauan ini juga di patuhi. Saya mengharapkan agar ASN dapat menjadi contoh di masyarakat dalam menekan penularan Covid-19 di Karo,” pungkasnya.
- PARDI SIMALANGO