
TANAH KARO – SUMBER
Marudut Purba (47) warga Desa Purba Sianjur, Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan, tergolong pria bandal. Meski larangan bermain judi sudah berulang kali disosialisasikan oleh Polsek Pakkat di wilayah hukumnya, namun larangan itu tetap ia langgar.
Puncaknya, pria yang kesehariannya bekerja sebagai petani ini, akhirnya diringkus personel Polsek Pakkat setelah terbukti melakukan tindak pidana perjudian jenis tebakan angka “KIM”, Senin (27/11/2017) sekira pukul 21.30 WIB.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh SUMUT BERITA dari Kapolsek Pakkat AKP Daniel Sembiring, tersangka diringkus di desanya setelah diketahui terlibat dalam tindak perjudian tersebut. Menurutnya, dari tersangka diamankan barang bukti berupa 1 unit HP merk Samsung berisi nomor tebakan angka dan uang tunai Rp 35 ribu.
“Tersangka sudah dilakukan pemeriksaan dan sudah dilakukan penahanan di ruang tahanan Polsek Pakkat. Saat ini kita sedang mendalami perkara tersebut hingga ke tingkat bandar. Kita akan terus mengejar para pelaku-pelaku judi di wilayah hukum kita,” jelas Daniel.
Lebih lanjut disampaikan, pihaknya akan terus menekankan kepada masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum seperti perjudian, narkotika dan yang lainnya. “Ini akan terus kita sosialisasikan. Masyarakat diminta untuk menaati peraturan ada, karena konsekuensinya adalah hukum,” tutupnya.
- PARDI SIMALANGO