KPUD Karo Perjelas dan Pertegas PKPU

LAPORAN : JOHN GINTING – KABANJAHE

Pesta Demokrasi Pemilihan Anggota Legislatif yang direncanakan akan berlangsung Tanggal 9 April 2014 mendatang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Oleh karena itu, KPUD Kab.Karo memperjelas dan mempertegas yang mana para calon banyak masih menyandang status dalam keterikatan pekerjaan. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.O7 dan PKPU No.13 Tahun 2013 tentang pencalonan anggota DPR/DPD/DPRD yang mencalonkan diri sebagai Calon namun masih menerima gaji atau memakan uang dari Negara, semisal contoh mereka masih tercatat sebagai Anggota DPRD, Kepala Desa, Staf Ahli atau PNS yang dinyatakan wajib mengundurkan diri sehingga informasi tersebut membingungkan masyarakat.

Para Daftar Caleg Sementara (DCS) menjadi Daftar Pemilihan Tetap (DPT) terhitung Tanggal 1 Agustus 2013 adalah waktu terakhir bagi calon yang mendaftar sebagai anggota Legislatif mengundurkan diri dari keterikatan jabatan. Jadi, bagi DCS sebelum Tanggal 1 Agustus mendatang masih bisa melakukan aktifitasnya.

“Tertanggal 1 Agustus 2013 akan datang adalah final dari DCS menjadi DPT. Waktu itulah bagi caleg terakhir mengundurkan diri bukan pada saat mendaftar ke KPU harus mengundurkan diri dan apabila para DPT lewat batas waktu yang telah ditentukan sehingga sangsinya Tindak Pidana Hukum dalam arti kata bisa di tangkap petugas,” jelas KPUD Karo Benyamin Pinem,ST yang disampaikan Jesaya Pulungan,SH selaku anggota KPUD, Rabu (22/5) kepada sejumlah wartawan termasuk SUMUTBERITA.com di Kantornya.

Jesaya Pulungan lebih jelas mengatakan, bahwa semuanya sudah tertera dan mengacu pada Peraturan maupun Keputusan KPU.  Oleh karena itu, pihak KPUD Tingkat II Karo dalam hal ini memperjelas dan mempertegas sebab banyaknya isu-isu miring di tengah-tengah masyarakat menyatakan bahwa setiap Caleg yang masih terikat kedudukan jabatan dan masih menerima Gaji alias tetap memakan keuangan Negara harus mengundurkan diri memang betul, akan tetapi semua ada proses dan tahapan yang harus dilalui bukan sekarang waktu, namun batas waktu terakhir tertanggal 1 Agustus 2013 nanti, ungkap Jesaya merinci lagi.

“Untuk itu, bagi caleg yang telah mendaftar ke-KPU saat ini masih syah meneriama Gaji jabatan dari Keuangan Negara dan tidak ada masalah sama sekal,” tegas pria yang sudah puluhan tahun menjadi anggota KPUD Karo pada kru koran ini.

Jesaya ketika di tanya wartawan soal Pengunduran Diri sebagai caleg dalam ruangan kerjanya kembali menuturkan, bahwa Ada 4 persyaratan Pengunduran diri yang harus ditandatangani mereka saat mencalonkan diri, seperti menanda tangani format Formulir BB V, mundur dari Partai secara pribadi, mundur dari anggota DPRD dan Surat pengunduran diri yang ditandatangani oleh atasan. Misalnya anggota DPRD yang mengundurkan diri harus ada surat pemberitahuan dari Ketua DPRD atau Sekwan sebagai lampiran berkas pencalonannya, kalau kepala Desa dari Camat dan Perangkat Desa, ujarnya Jesaya.

Disampaikannya lagi, bahwa apabila masih permohonan Bakal Calon Legislatif dan Daftar Calon Sementara, berkas yang dimasukkan meskipun belum mengundurkan diri masih bisa diterima hingga batas 1 Agustus mendatang. Dengan dikategorikan sebagai Belum memenuhi Syarat (BMS). Namun bila waktu dan tanggal yang sudah ditentukan masih menerima Gaji dari Negara tersebut wajib berhenti dan diberikan sanksi, tutup Jesaya kepada wartawan.