TANAH KARO – SUMUT BERITA
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab Karo resmi menetapkan 7 pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Karo untuk bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kab Karo, 9 Desember 2015 mendatang.
Hal itu menyusul keluarnya Surat Keputusan KPU Karo Nomor 291 KPTS/KPU Kab/PB/VIII/2015 tentang penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Karo pemilihan tahun 2015 tertanggal 24 Agustus 2015.
“Dari 7 pasangan yang mendaftar, ketujuh paslon bupati dan wakil bupati Karo ditetapkan mengikuti tahapan pemilihan karena sudah memenuhi persyaratan setelah dilakukan verifikasi administrasi,” kata Ketua KPU Kab Karo, Benyamin Pinem ST didampingi sejumlah Komisioner diantaranya Jesaya Pulungan SH, Gemar Tarigan, Anwar Mega Tarigan, Rahel Sukatendel dalam siaran persnya di Kantor KPUD Karo, Senin (24/8/15) sekira pukul 21.48 WIB usai menggelar pleno penetapan pasangan calon Bupati Karo.
Dari ketujuh paslon, 4 diantaranya dari jalur partai politik dan 3 dari jalur perseorangan. Mereka masing-masing, Sudarto Sitepu – Herman Purba Karo-Karo BA (Partai pengusung PDIP – Partai Nasdem), Ir. Ramon Bangun MBA – Ir. Edi Ulina Ginting (Partai pengusung PKPI dan Partai Hanura), Terkelin Brahmana SH – Cory Sriwati Sebayang (Partai pengusung Golkar dan Partai Gerindra) dan Layari Sinukaban S.Ip – Dk. Ramlan Tarigan S.Sos (Partai pengusung PAN dan Partai Demokrat).
Selanjutnya, 3 paslon dari jalur perseorangan diantaranya, Bangkit Sitepu – Drs. Simon Sembiring, Cuaca Bangun SE Ak SH M.Si MH CLA – David Ginting Manik SE dan Heben Heser Ginting A.Md SE – Drs. Ngadep Tarigan.
Dikatakan Benyamin, untuk pencabutan nomor urut ketujuh paslon akan digelar di Open Stage Taman Mejuah-juah Berastagi, Rabu (26/8/15). Disampaikan, kepada paslon yang masih menjabat sebagai PNS atau sebagai anggota dewan, diberikan tenggang waktu 60 hari ke depan untuk melengkapi berkas surat pengunduran diri.
“Kami baru menerima surat pengunduran sebagai prasyarat, sesuai peraturan 60 hari sesudah penetapan harus melengkapi berkas. Kalau tidak bisa, berarti dia tidak memenuhi syarat,” pungkas Benyamin.
-
PARDI SIMALANGO