KABANJAHE-SUMBER
Supriyadi kontraktor pemenang tender proyek di Dinas Pekerjaan Umum Daerah (PUD) Kabupaten Karo Tahun Anggaran (TA) 2013 mendekam di Rumah Tahanan Kelas II-B Kabanjahe. Wakil Direktur I CV Putra Persada tersebut menjadi tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri Kabanjahe. Dia ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pemeliharaan periodik Jalan desa Kutabangun-Sukajulu di Kecamatan Tigabinanga yang merugikan keuangan Negara berkisar Rp. 300 Jt.
“Tersangka tersebut, kita titipkan di Rutan Kabanjahe sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Kabanjahe hingga menunggu proses selanjutnya, termasuk proses persidangan nanti,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabanjahe, I Dewa Gde Wirajana, SH, MH didampingi Kasi Intel dan Kasipidsus diaula kantor Kejaksaan Negeri Kabanjahe saat menggelar konferensi pers, Kamis (14/8).
Menurutnya, Kejaksaan tidak akan berhenti dengan penetapan satu tersangka saja. Apabila dalam perkembangan penyidikan, kasus korupsi ini melibatkan orang lain baik panitia, PPK maupun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Maka tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah.
Dalam kasus ini, tambah Kasi Intel M. Muttaqin Harahap, SH Kejaksaan sudah memintai keterangan pada 15 orang saksi. “Mereka dari berbagai kalangan, ada juga dari panitia tender. Dari situ dulu, satu orang yang dapat kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Hal yang sama juga dikatakan Kasipidsus, Dananjaya, SH, MH. Yang mana dalam kasus korupsi ini, pihak penyidik Kejaksaan masih menetapkan satu orang tersangka dulu.
“Sementara rekanan dulu kita tahan dan selanjutnya yang ikut terlibat dalam proyek ini, satu persatu akan kita periksa. Sehingga penyidik kejaksaan menyimpulkan bahwa masih Supriyadi ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan terhitung dari tanggal 13 Agustus 2014. Dan terancam hukuman penjara 20 tahun,”tutupnya.
Berdasarkan hasil audit dan temuan tim penyidik Kejaksaan serta tim ahli perguruan tinggi Medan. Proyek pemeliharaan periodik jalan desa Kutabangun-Sukajulu sepanjang 3 Kilometer TA 2013 yang anggarannya dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karo sebesar Rp. 1,6 Miliar tidak sesuai dengan spesifikasi bahkan pekerjaan yang baru selesai dikerjakan saat itu dan masih masa perawatan sudah amburadul. Akibatnya Negara dirugikan sekitar Rp. 300 Jt.
Untuk itu diharapkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabanjahe agar dapat bekerja keras mengungkap kasus korupsi proyek tersebut. Karena tidak tertutup kemungkinan tersangka Supriyadi selaku Wakil Ketua I pada CV tersebut hanya sebagai tumbal dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. (SB 19)