TANAH KARO – SUMBER
Ketua Komisi A DPRD Karo Iriani br Tarigan turut berkomentar terkait dugaan pungutan liar (pungli) penyaluran bantuan sosial (bansos) beras sejahtera (rastra) di Desa Gurukinayan. Ia mengecam tindakan yang dianggap kian menyulitkan warga terdampak erupsi Gunung Sinabung ini.
“Ini sudah jelas menyalahi aturan yang ada. Ini harus dilaporkan ke pihak yang berwajib,” tegas Iriani didampingi Kader PDI Perjuangan Thamrin Surbakti saat ditemui di Kantor Sekretariat PDI Perjuangan di Jalan Letjend Djamin Ginting Kabanjahe, Senin (12/3/2018) siang.
Anggota DPRD Karo dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengaku sangat menyayangkan tindakan Pj Kepala Desa Gurukinayan Jason Pelawi yang melakukan kutipan dalam penyaluran rastra dengan istilah uang tebus sebesar Rp 10 ribu.
Padahal, jelasnya, segala biaya yang dikeluarkan dalam pendistribusian rastra hingga sampai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), sudah ditampung dalam APBD 2018. “Ya, untuk biaya transportasi bansos rastra tersebut, sudah dianggarkan di APBD Karo tahun ini,” ungkapnya.
Untuk itu, ia mengingatkan para kepala desa untuk tidak bermain-main dalam menangani kepentingan dan hak masyarakat terutama yang bermukim di kawasan lingkar Gunung Sinabung. “Kepala desa jangan coba-coba “main api”, apalagi yang sifatnya bantuan,” tutupnya.
Sementara, Thamrin Surbakti selak kader PDI Perjuangan yang juga Wakil Sekretaris LSM KCBI Kabupaten Karo menyebut jika pihaknya telah melakukan rapat koordinasi di jajaran pengurus KCBI untuk mendampingi warga Desa Gurukinayan dalam memperjuangkan hak mereka.
“LSM KCBI Kabupaten Karo sudah menyiapkan laporan secara tertulis untuk dilayangkan ke pihak Polres Karo. Dalam waktu dekat akan segera kita laporkan,” ungkapnya.
- JULIUS SANDAYA S