Ketua Hanura Sumut Tersangka Korupsi Alkes 2012

MEDAN-SUMBER

Poldasu sudah menetapkan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumut, Zulkifli Efendi Siregar sebagai tersangka proyek alat-alat kesehatan (Alkes) dan KB di enam kabupaten/kota di Sumut. Siapa lagi yang bakal menyusul…?

zulkiflisiregarMenurut Poldasu setelah Zulkifli Efendi Siregar ditetapkan sebagai tersangka, rentetan keterlibatan oknum anggota banggar DPRDSU lainnya bukan tidak mungkin ikut menyusul jadi tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Poldasu, Kombes Maestron Siboro yang ditemui wartawan di Mapoldasu menegaskan, setelah Zulkifli Efendi Siregar menjadi tersangka, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

“Saya tegaskan Zulkifli sudah jadi tersangka. Tinggal kita lihat nanti kerja penyidik bagaimana? Kemudian untuk tersangka lainnya kemungkinan ada,” ucap Maestron, Kamis (11/9) sore.

Saat ditanyakan apakah ada keterlibatan oknum anggota badan anggaran (Banggar) DPRDSU lain, Maestron belum bisa memastikan. “Tergantung nanti bukti-bukti yang ada. Kita ga bisa berandai-andai, karena terlalu jauh nantinya. Artinya bila ada bukti yang mengarah kepada keterlibatan anggota dewan lainnya, pasti kita sikat,” tambah Maestron.

Disinggung soal keterlibatan anggota banggar DPRDSU lain yang sempat diperiksa terkait kasus dugaan korupsi alkes, status mereka masih sebatas saksi.

Diberitakan sebelumnya, terkait dengan kasus korupsi Alkes di Sumut ini, sebelumnya sejumlah anggota Banggar telah diminta keterangannya. Diantaranya Ketua DPRD-SU, Saleh Bangun, Wakil Ketua Banggar DPRD-SU Kamaluddin Harahap, M. Affan, dan anggota Banggar Budiman Nadapdap.

Adanya keterlibatan anggota Banggar DPRD Sumut dalam kasus korupsi Alkes di Sumut ini bermula dari adanya keterangan tersangka korupsi Alkes di Tobasa, yakni  mantan Kepala Dinas Kesehatan Tobasa, Haposan Siahaan dan rekanan, Ridwan Winata (48) Dirut PT Magnum Global Mandiri (MGM), pemenang tender pengadaan Alkes.

Dalam keterangannya, Haposan menyebut justru Zulkifli Efendi Siregar yang duduk sebagai anggota Banggar DPRD Sumut, yang mengusulkan pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk di Kabupaten Tobasa itu.

Dan Zulkifli jugalah yang menggaransi lolosnya pengadaan Alkes yang dikuasai oleh  tersangka Ridwan Winata, yang saat ini sudah ditahan di Kejati Lampung.

Tersangka mengaku Zulkifli Efendi Siregar memberikan jaminan untuk menggolkan pengadaan di Pemkab Tobasa, yang merugikan negara sebesar Rp 5 miliar. Padahal diketahui Dinkes Tobasa tidak pernah mengusulkan pengadaan alkes dan KB sebesar Rp 9,5 miliar itu.

Sebelumnya penyidik juga telah meminta keterangan dari Sigit Pramono Asri, selaku Koordinator Badan Anggaran dan Zulkifli Effendi Siregar yang merupakan anggota Badan Anggaran. Kini, berkas Haposan Siahaan sudah dinyatakan P21, BAP dan barang bukti Haposan juga sudah dilimpahkan ke JPU.

Keterlibatan Haposan Siahaan dalam kasus korupsi ini karena menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang dan jasa.

Haposan disangkakan telah melakukan mark up anggaran. Modusnya, dalam pengadaan Alkes itu, Haposan menggunakan hasil penghitungan sendiri (HPS) yang didapatnya dari Ridwan Winata. Seharusnya Haposan melakukan survei harga  ke distributor Alkes. Akibatnya, negara mengalami kerugian Rp 4,9 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 9 miliar.

Selain itu,  penyidik juga sudah memeriksa Sekretaris DPRD Sumut dan 3 orang staf Sekwan (Sekretaris Dewan). Mereka diperiksa untuk menjelaskan bukti yang disita penyidik saat menggeledah ruang kerja Zulkifli Siregar dan ruang kerja Wakil Ketua DPRD Sumut, serta Biro Keuangan Pemprovsu beberapa waktu lalu.

Masih terkait Kasus Alkes 2012, sebelumnya Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Poldasu telah menggeledah kantor DPD Hanura Sumut sekaligus rumah Zulkifli Lubis di Jalan Sei Besitang No.4, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Senin (23/6).   (SB 04)